Kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pria berinisial WB (30) ditangkap polisi karena diduga memperkosa dan membunuh tante kandungnya sendiri, yakni BDN (50). Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena tindakan pelaku berlangsung di rumah korban dan berawal dari ketertarikan yang ditolak.
Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, pelaku disebut memiliki rasa suka pada korban yang berstatus janda. Nurman menyebutkan bahwa hubungan pelaku-korban berjalan dengan konteks “suka”, tetapi korban tidak mau menerima perasaan itu.
“Motifnya itu dia suka korban. Jadi itu memang kebetulan korban statusnya janda dan pelaku WB dia juga bujang, akhirnya suka tetapi korban tidak mau,” kata AKP Nurman Matasa. Kalimat tersebut memperlihatkan bahwa penolakan korban menjadi titik masalah yang kemudian berubah menjadi kekerasan.
Polisi menambahkan bahwa pelaku melakukan aksi setelah mengonsumsi minuman keras. Dari sini, diduga kondisi fisik dan emosi pelaku ikut berperan menghilangkan pertimbangan, sekaligus mempercepat tindakan kriminal di luar kendali.
Korban Mencurigai Suara di Rumah, Pelaku Langsung Membawa ke Kamar
Sebelum kekerasan terjadi, korban sempat mendengar bahwa ada orang masuk ke rumahnya. Saat itu, korban mencoba mengecek ke bagian belakang rumah untuk memastikan keadaan. Dari penjelasan polisi, tindakan korban untuk melihat ini berujung langsung pada pertemuan dengan pelaku.
Nurman membeberkan bahwa korban berusaha cek, ternyata benar pelaku berada di rumah. Dalam momen tersebut, pelaku kemudian memeluk korban dan membawanya ke dalam kamar. Cerita ini menampilkan bagaimana pelaku bekerja cepat begitu korban mencoba memastikan sesuatu.
“Korban ini dengar ada yang masuk ke rumah dan dia berusaha untuk melihat. Setelah dia berusaha cek ternyata betul, di situ langsung dipeluk dan dibawa pelaku masuk ke kamar korban,” jelas Nurman. Pernyataan ini juga menunjukkan bahwa korban sempat menyadari ada bahaya, tetapi saat itu sudah terlambat untuk menghindar.
Sesampainya di kamar, pelaku melakukan aksi bejatnya. Menurut polisi, korban berusaha melawan namun pelaku tetap menjalankan rencana sampai terjadi kematian.
Sarung Menjadi Alat Kekerasan, Korban Kehabisan Napas
Pada saat korban melawan, polisi menyatakan pelaku akhirnya mengambil kain sarung yang ada di lokasi untuk menutup mulut korban. Tindakan ini membuat korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.
Nurman menggambarkan bahwa korban meronta-ronta saat berusaha menolak dan melawan pelaku. Namun, pelaku tetap bertindak dengan menyumbat mulut korban menggunakan kain sarung.
“Korban meronta-ronta melakukan perlawanan, hingga akhirnya pelaku ini mengambil kain berupa sarung yang ada di situ untuk menyumbat mulutnya. Akibatnya korban tidak bisa bernafas dan di situ meninggal kemudian dia perkosa lagi,” kata Nurman. Kalimat itu menegaskan dua hal: kematian korban akibat kekerasan terjadi selama pelaku mengendalikan situasi, dan setelahnya pelaku diduga kembali melakukan kekerasan seksual.
Dalam kasus seperti ini, polisi biasanya juga menelusuri tindakan-tindakan yang dilakukan pelaku secara runtut. Dari keterangan itu, tindakan pelaku tidak berhenti pada satu momen, melainkan berlanjut sampai korban meninggal.
Pelaku Ditangkap Setelah 16 Bulan Buron di Sigi
Proses penegakan hukum tidak berhenti pada peristiwa yang terjadi di awal. WB sempat menjadi buron selama 16 bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (5/6).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menyampaikan penangkapan itu sebagai hasil dari upaya mencari keberadaan pelaku yang dilakukan selama masa buron. Karena begitu lama, penangkapan WB juga menjadi kabar yang dinanti.
“WB ditangkap polisi usai 16 bulan buron,” demikian informasi yang disampaikan dalam laporan. Bagi keluarga korban, masa buron itu tentu merupakan waktu berat—namun akhirnya berakhir ketika pelaku diamankan.
Selanjutnya, perkara akan dibawa ke proses hukum sesuai tahapan penyidikan dan pembuktian. Polisi akan melengkapi berkas dan menguatkan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan dan temuan yang ada.
