KPK sedang menelusuri aset-aset milik keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Proses penelusuran ini tak hanya berhenti di pengumpulan keterangan, tetapi juga menyasar rekening dan aset lain yang diduga terkait perkara.
Dalam keterangan di gedung KPK, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut bahwa KPK telah melakukan sejumlah penelusuran. Fokusnya meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, hingga rekening yang disebut dimiliki oleh tersangka dan keluarganya.
Taufik menegaskan, penelusuran tersebut juga diikuti langkah pengamanan berupa pemblokiran aset. Artinya, KPK ingin memastikan aset yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tidak mudah berpindah sebelum proses pembuktian berjalan.
“Melakukan beberapa penelusuran-penelusuran baik itu aset bergerak tidak bergerak, rekening, bahkan kita sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan keluarganya,” kata Taufik, saat menyampaikan keterangan kepada awak media.
KPK tampaknya sengaja menjalankan pendekatan yang menyeluruh. Dengan demikian, setiap jejak transaksi bisa dicocokkan dengan dokumen pengadaan dan keterangan para pihak.
Rekening Keluarga Fadia Sudah Dibekukan, KPK Lihat Kaitannya dengan Proses Pemerintahan
Selain menelusuri aset, KPK juga menyampaikan bahwa sudah ada pemblokiran rekening milik keluarga Fadia. Pemblokiran dilakukan setelah KPK menghubungkan temuan awal dengan dugaan aliran dana dalam perkara yang tengah diproses.
KPK menyebut sedang memeriksa berbagai kemungkinan aset. Mulai dari yang berbentuk barang maupun sumber dana yang ada di sistem perbankan.
Menurut Taufik, pemblokiran dan penelusuran aset tidak dilakukan secara asal. Semua langkah tersebut diarahkan untuk menemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, termasuk apakah ada hubungan dengan proses pemerintahan yang dijalankan tersangka.
Ia menyebut, bila dalam penelusuran ditemukan kaitan dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan, maka perkara akan berkembang. Perkembangan itu bisa berarti ada pengusutan ke pihak lain sampai penetapan tersangka berikutnya.
Di titik inilah publik biasanya menunggu kelanjutan. Sebab, sinyal tersangka baru sering kali muncul ketika KPK mendapati pola yang menunjukkan peran lebih dari satu pihak, bukan hanya satu orang.
Namun, KPK juga tidak menutup kemungkinan bahwa pengembangan bergantung pada bobot bukti yang terkumpul. Jadi, bukan semata-mata karena ada pemblokiran, melainkan karena ada keterhubungan yang bisa dibuktikan.
Isyarat Tersangka Baru: Bila Temuan Masuk ke Alur Pemerintahan
Taufik menyampaikan secara terbuka bahwa KPK dapat melakukan pengembangan perkara. Ia mengaitkan pengembangan itu dengan hasil penelusuran aset yang menunjukkan ada kaitan dengan proses pemerintahan.
Dalam penuturannya, KPK menjelaskan bahwa pemblokiran bukan akhir dari penyidikan. Pemblokiran menjadi “langkah awal” untuk memastikan aliran yang diduga terkait bisa ditelusuri lebih jauh.
Ketika hasil penelusuran menunjukkan adanya kaitan dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan, KPK menyebut akan ada pengembangan. Kata kuncinya ada pada “kaitan”—bukan sekadar dugaan yang muncul dari asumsi.
KPK ingin menguji apakah ada pihak lain yang terlibat atau mendapat manfaat secara langsung maupun tidak langsung. Maka, setiap temuan akan diproses dan dihubungkan satu sama lain.
Pernyataan seperti ini biasanya membuat tahapan penyidikan semakin intensif. Penyidik akan menambah pendalaman pada pihak yang berpotensi punya hubungan dengan keputusan, pelaksanaan, atau hasil pengadaan.
Dengan kata lain, peluang adanya tersangka baru bukan sekadar spekulasi, tetapi bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan bukti yang menguat.
Suami dan Anak Disebut Menerima Aliran Uang, KPK Akan Mengukur Peran
KPK menyebut dalam kasus ini suami dan anak Fadia menerima aliran uang. Terkait hal tersebut, KPK menyatakan akan mempertimbangkan untuk dimintakan pertanggungjawaban.
Suami tersangka, Ashraff, pernah diperiksa dalam kasus yang sama. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengumpulan informasi dan penguatan keterkaitan aliran dana.
Taufik menjelaskan bahwa KPK akan mengukur seberapa kuat peran-peran yang dilakukan oleh pihak yang menerima aliran uang. Dari situ, baru bisa dilihat apakah pihak tersebut dapat dikembangkan perannya sampai dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Dengan penekanan “seberapa kuat peran”, KPK menunjukkan bahwa penerimaan aliran uang tidak otomatis berarti semua pihak berada pada posisi yang sama. Penilaian biasanya mempertimbangkan unsur kesengajaan, keterlibatan, dan hubungan dengan keputusan atau perbuatan.
KPK juga menempatkan pertimbangan itu sebagai langkah yang wajar. Sebab, dalam perkara korupsi, konstruksi hukum harus sesuai bukti, bukan hanya berdasarkan nilai nominal penerimaan.
Dari sudut pandang pembuktian, KPK perlu memastikan ada hubungan antara perintah, pelaksanaan, dan manfaat yang didapat. Maka peran pihak-pihak penerima akan terus ditelaah.
Dugaan Perintah untuk Menang Tender, Perusahaan Keluarga Ditargetkan KPK
KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Dugaan ini menjadi pusat pembahasan karena menyangkut hubungan antara jabatan dan proses pengadaan.
Dalam perkara ini, perusahaan keluarga Fadia disebut memperoleh nilai Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026. Nilai tersebut kemudian disebut dibagi-bagikan kepada beberapa pihak.
KPK menyebut adanya pembagian uang yang melibatkan keluarga inti dan pihak lain yang terkait perusahaan. Hal tersebut kemudian dijadikan bahan untuk menilai dugaan keterlibatan dan mekanisme aliran dana.
Dari keterangan yang disampaikan, KPK seakan hendak menunjukkan bahwa pengadaan bukan berdiri sendiri. Ada dugaan bahwa pengaruh pejabat menjadi kunci dalam kemenangan perusahaan.
Jika benar, berarti peran tersangka tidak berhenti pada satu keputusan, tetapi menyasar rangkaian dari proses tender sampai pencairan.
Untuk publik, ini menjadi bagian yang paling mengundang perhatian: bagaimana tender berjalan dan apakah ada pengaturan yang memengaruhi hasilnya. KPK nantinya akan menguji dengan dokumen dan bukti-bukti yang menguatkan.
Rincian Aliran Dana yang Disebut KPK dalam Kasus Fadia
KPK memaparkan rincian aliran uang yang diduga diterima dalam kasus ini. Rinciannya menyebut nilai untuk Fadia, suami, direktur perusahaan, serta dua anak tersangka, ditambah penarikan tunai.
Pertama, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq disebut menerima Rp 5,5 miliar. Nilai ini disebut sebagai bagian dari total aliran yang diduga berasal dari proyek pengadaan.
Kedua, suami Fadia, Ashraff, disebut menerima Rp 1,1 miliar. Keterlibatan dan perannya akan dinilai lebih lanjut oleh KPK berdasarkan bukti yang menguatkan.
Ketiga, Direktur PT RNB, Rul Bayatun, disebut menerima Rp 2,3 miliar. Penyebutan direktur biasanya berkaitan dengan keterkaitan internal perusahaan dan alur pembayaran.
Keempat, anak Fadia, Sabiq, disebut menerima Rp 4,6 miliar. Kelima, anak Fadia lain, Mehnaz Na, disebut menerima Rp 2,5 miliar.
Terakhir, KPK menyebut ada penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar. Penarikan tunai ini penting karena sering kali menjadi indikator adanya proses pemindahan uang yang perlu ditelusuri jejaknya lebih dalam.
Dengan rincian tersebut, KPK seolah ingin menegaskan bahwa aliran dana tidak hanya berhenti pada satu penerima. Ada beberapa titik penerimaan yang saling terkait dalam konstruksi dugaan perkara.
Fadia Ditahan KPK, Dijerat Pasal UU Tipikor dan KUHP
Fadia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Penahanan ini membuat proses perkara masuk ke tahapan yang lebih tegas.
KPK menyebut Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dijunctokan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam konstruksi dakwaan, penyebutan pasal biasanya menggambarkan bentuk perbuatan yang dinilai melanggar ketentuan pidana. Artinya, KPK menilai ada unsur-unsur yang harus dibuktikan di persidangan.
Penetapan tersangka juga mengakibatkan penyidik melakukan penguatan bukti. Termasuk penyitaan barang bukti dan penelusuran aset.
Masyarakat kemudian menunggu bagaimana perkara ini akan berlanjut, apakah ada pengembangan tersangka, dan bagaimana pembuktian di pengadilan.
Langkah penahanan menjadi sinyal bahwa KPK serius mengamankan proses hukum dan memastikan perkara tidak berhenti di tahap awal.
Mobil Disita dari Rumah Dinas hingga Cibubur, KPK Amankan Aset Fisik
KPK juga menyita sejumlah mobil dari pihak-pihak terkait, termasuk dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Penyitaan kendaraan ini merupakan bagian dari pengamanan barang bukti dan penelusuran aset.
Mobil yang disebut disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Daftar ini menunjukkan variasi kendaraan yang diduga berada di bawah penguasaan pihak terkait.
Penyitaan mobil biasanya menjadi perhatian karena kendaraan bisa menjadi representasi penggunaan aset yang nilainya signifikan. Selain nilai, KPK juga akan melihat keterkaitan kendaraan dengan pihak penerima manfaat dan sumber dana perolehannya.
Dengan menyita dari dua lokasi yang berbeda, KPK mengindikasikan bahwa aset tidak hanya berada di satu tempat. Hal ini memperkuat upaya pengungkapan jaringan.
Langkah ini juga memperlihatkan bahwa KPK menggabungkan strategi: pemblokiran rekening, penelusuran transaksi, serta pengamanan aset fisik.
Pada akhirnya, semua bukti akan diuji dalam proses persidangan untuk memastikan apakah dugaan KPK terbukti secara hukum.
Perkara Masih Berjalan, Publik Menunggu Pengembangan Berikutnya
Sampai saat ini, KPK terus bekerja pada penelusuran aset dan penguatan bukti. Pemblokiran rekening, penyitaan mobil, serta pengembangan terkait aliran uang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.
KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain. Isyarat tersangka baru muncul bila temuan penelusuran aset ternyata terkait proses pemerintahan yang dilakukan tersangka.
Sementara suami dan anak tersangka disebut menerima aliran uang, pertanggungjawaban pidananya akan dipertimbangkan berdasarkan kekuatan peran masing-masing. KPK menyatakan akan mengukur peran, bukan hanya melihat adanya penerimaan.
Dalam kasus seperti ini, masyarakat biasanya menunggu apakah KPK akan menetapkan tersangka lain atau menutup pengusutan pada pihak-pihak yang sudah masuk proses.
Yang pasti, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka utama. KPK menilai jejak aset dan transaksi menjadi penentu apakah jaringan lebih luas.
Dengan demikian, langkah berikutnya akan bergantung pada hasil pengembangan dan bukti yang semakin lengkap.
