KPK menyatakan akan menggelar perkara terkait dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya masih menunggu hasil ekspose atau gelar perkara yang segera dilakukan.
Taufik menekankan bahwa pengusutan dugaan korupsi MBG di KPK masih berada di tahap penyelidikan. Ia belum merinci bentuk dugaan penyimpangan yang sedang diuji oleh penyidik KPK, karena prosesnya masih menunggu hasil gelar internal.
Pada saat Tempo meminta konfirmasi, Taufik memilih menahan detail. Ia hanya menggarisbawahi bahwa KPK tidak bisa menyampaikan informasi yang belum matang sebelum rangkaian gelar perkara selesai.
“Masih menunggu hasil ekspose,” kata Taufik, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 7 Juni 2026. Pernyataan singkat itu menjadi jawaban atas pertanyaan publik tentang sejauh mana KPK sudah masuk ke materi penyelidikan MBG.
Bagi banyak orang, MBG adalah program yang langsung menyentuh kehidupan harian. Karena itu, perkembangan penyelidikan dari KPK ikut dinantikan.
Kejaksaan Agung Lebih Dulu Menetapkan Tersangka, Tiga Nama Dibawa ke Proses Hukum
Sementara KPK masih menunggu ekspose, Kejaksaan Agung sudah membawa perkara MBG ke tahap yang lebih jauh. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Tempo mencatat, perkara ini berawal dari penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam pengusutan itu, penyidik menaruh perhatian pada dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut keterangan dari pengusutan Kejaksaan Agung, dugaan praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, ada pula dugaan sejumlah pihak mendapatkan keuntungan dari skema yang dinilai menyimpang tersebut.
Menariknya, Kejaksaan Agung tidak langsung berhenti pada penetapan tersangka. Mereka juga masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut ikut terhubung dalam skema.
Dengan langkah itu, publik mendapat gambaran bahwa proses pembuktian tetap berlanjut dan tidak selesai hanya sampai penetapan status.
Pengungkapan Detail KPK Belum Bisa Dipaparkan Sebelum Gelar Perkara
Taufik menyampaikan bahwa KPK masih belum bisa membeberkan rincian dugaan korupsi program MBG. Alasan paling jelas: materi dugaan masih berada pada fase penyelidikan dan belum keluar hasil dari ekspose.
Kondisi ini berbeda dengan penanganan Kejaksaan Agung yang sudah menempatkan sejumlah pejabat pada status tersangka. KPK, pada saat konfirmasi Tempo, masih pada posisi “menguatkan dulu”.
Dalam proses penyelidikan, penyidik biasanya mengumpulkan informasi dan menilai keterkaitan antara temuan. Keterangan dari saksi, dokumen, hingga pola transaksi yang ditemukan menjadi bagian penting dalam merumuskan dugaan.
Setelah semua itu dirangkum, baru kemudian ekspose atau gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan. Karena itulah, KPK memilih menjaga tempo pengungkapan.
Jika hasil gelar perkara menunjukkan arah yang makin tegas, barulah detail akan bisa dipaparkan secara lebih utuh, termasuk kemungkinan langkah pengembangan.
Dugaan Jual Beli Titik SPPG Jadi Fokus, Penyalahgunaan Wewenang Dipersoalkan
Di sisi Kejaksaan Agung, fokus dugaan mengarah pada jual beli titik SPPG dalam tata kelola MBG. Titik SPPG sendiri merupakan bagian dari rancangan pelaksanaan program, sehingga bila diduga diperdagangkan maka otomatis menimbulkan pertanyaan besar: siapa diuntungkan dan bagaimana pengaturannya.
Kejaksaan Agung menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola program MBG. Dugaan ini lalu dihubungkan dengan keberadaan kerugian keuangan negara dan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Dalam pengusutan, penyelidik tidak hanya menyoroti “apa yang terjadi”, tapi juga “bagaimana terjadi”. Misalnya, mekanisme pengaturan titik dan pihak yang mendapatkan manfaat. Dari situ, penyidik kemudian menilai aliran dana yang terkait.
Tempo juga menuliskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Artinya, penetapan tersangka menjadi langkah awal, sedangkan pembuktian lanjutan akan terus dikerjakan.
Keterkaitan antar unsur itu biasanya akan diuji lebih tajam saat masuk proses persidangan.
Pasal yang Disangkakan Kejaksaan Agung, KPK Masih Menyusun Posisi Penyelidikan
Kasus MBG yang diusut Kejaksaan Agung menjerat Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara KPK menyebut masih menunggu hasil ekspose. Dalam konteks ini, KPK tidak serta-merta mengadopsi langkah yang sama. Penyelidikan KPK tetap harus berpijak pada bukti yang dikumpulkan oleh timnya.
Perbedaan tahapan juga memengaruhi gaya penyampaian informasi ke publik. Pada tahap penyelidikan, biasanya lembaga penegak hukum lebih memilih memberi keterangan umum agar tidak mengunci narasi sebelum hasil gelar perkara selesai.
Begitu gelar perkara selesai, barulah hasil evaluasi internal bisa mengarahkan KPK menentukan langkah berikutnya. Bisa jadi pengembangan pemeriksaan, pendalaman dokumen, maupun memperluas pihak yang diuji keterlibatannya.
Karena itu, untuk saat ini KPK memilih mengunci kalimat pada “masih menunggu hasil ekspose”.
Publik Ingin Kejelasan, KPK Menjaga Proses Agar Tak Melompat Tahap
Dalam pemberitaan Tempo, Achmad Taufik tidak membuka detail dugaan, namun ia memastikan KPK menjalankan proses. Bagi publik, ini mungkin terasa “belum ada jawaban”, tetapi dalam dunia penyidikan justru itu bagian dari kehati-hatian.
KPK juga tidak berdiri sendiri: berita tentang MBG melibatkan langkah Kejaksaan Agung yang sudah menetapkan tersangka. Namun, KPK punya alur kerja masing-masing, termasuk dalam menyusun struktur pembuktian.
Dengan demikian, ketika KPK mengatakan gelar perkara segera dilakukan dan masih menunggu ekspose, artinya ada pekerjaan internal yang sedang berlangsung. Selama itu belum selesai, KPK memilih tidak menyampaikan detail yang bisa berubah sesuai hasil evaluasi penyidik.
Dalam praktik, penyelidikan yang kuat membutuhkan waktu untuk menguji data. Jika terlalu cepat diumumkan, ada risiko informasi yang belum teruji menjadi “beban” bagi proses hukum selanjutnya.
Karena itulah pernyataan Taufik terasa singkat, tetapi sebenarnya menggambarkan tahap proses yang sedang berjalan.
Garis Besarnya: Ada Penyelidikan KPK, Ada Proses Kejaksaan yang Sudah ke Tersangka
Secara ringkas, dua informasi besar berjalan paralel dalam kasus MBG. Pertama, KPK masih menyusun pengusutan di tahap penyelidikan dan akan menggelar perkara setelah ekspose selesai. Kedua, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka dan masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak terkait.
Bagi masyarakat, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa dugaan penyimpangan pada program MBG tidak dibiarkan. Namun, publik juga tetap menunggu penjelasan lebih spesifik dari KPK setelah gelar perkara.
Jika nanti KPK mengumumkan hasil ekspose, kemungkinan arah penyidikan akan terlihat lebih jelas. Termasuk kemungkinan apakah penyelidikan akan melaju ke langkah berikutnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menempuh jalurnya sendiri untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jual beli titik SPPG. Dari pembuktian itulah nanti akan ditentukan seberapa kuat posisi para pihak di pengadilan.
Untuk saat ini, tempo memberi gambaran bahwa KPK masih berada di fase “menunggu hasil ekspose”, sedangkan Kejaksaan sudah lebih jauh.
