Pemerintah Indonesia mulai menyusun kebijakan untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di lingkungan pendidikan. Aturan ini terutama menyasar penggunaan chatbot AI instan oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyatakan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan chatbot AI instan untuk menjawab pertanyaan atau mengerjakan tugas sekolah.
Beberapa layanan yang disebut dalam kebijakan tersebut antara lain ChatGPT, Gemini, Claude, dan Meta AI.
Pernyataan itu disampaikan dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Pratikno, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menolak teknologi dalam dunia pendidikan. Pemerintah menilai teknologi tetap perlu dimanfaatkan, tetapi harus digunakan secara tepat dan tidak menggantikan proses berpikir siswa.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan
Kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan.
Dokumen ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Selain itu, SKB tersebut juga melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Pemerintah menyatakan aturan ini disusun untuk menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dengan perlindungan terhadap perkembangan anak.
Pratikno menjelaskan bahwa AI tetap dapat digunakan dalam pendidikan jika dirancang khusus sebagai alat pembelajaran, misalnya melalui simulasi robotik, aplikasi edukasi, atau sistem pembelajaran berbasis teknologi yang membantu siswa memahami konsep tertentu.
Risiko Ketergantungan pada Jawaban Instan
Salah satu alasan utama pembatasan penggunaan chatbot AI adalah kekhawatiran terhadap ketergantungan siswa pada teknologi.
Pratikno menyebut fenomena brain rot sebagai salah satu risiko yang ingin dihindari. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima informasi instan tanpa melalui proses berpikir yang mendalam.
Selain itu, ia juga menyinggung istilah cognitive debt, yaitu kondisi ketika kemampuan berpikir kritis berkurang karena terlalu bergantung pada teknologi untuk menyelesaikan masalah.
Menurut pemerintah, jika siswa terlalu sering menggunakan AI untuk menjawab soal atau mengerjakan tugas, maka proses belajar yang seharusnya melatih kemampuan analisis dapat menjadi berkurang.
Screen Time Remaja Dinilai Tinggi
Pemerintah juga menyoroti tingginya paparan teknologi digital terhadap anak dan remaja.
Pratikno menyebut rata rata waktu penggunaan layar atau screen time remaja di Indonesia telah mencapai lebih dari 7,5 jam per hari. Kondisi ini dinilai cukup tinggi dan dapat berdampak pada kesehatan mental.
Jika penggunaan teknologi tidak diimbangi dengan aktivitas lain, remaja berisiko mengalami penurunan interaksi sosial dan aktivitas fisik.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya meningkatkan green time atau waktu yang dihabiskan anak untuk aktivitas di luar layar.
Green time dapat berupa kegiatan seperti bermain di luar rumah, olahraga, atau aktivitas sosial secara langsung.
Media Sosial Anak Juga Mulai Diatur
Selain pembatasan AI di sekolah, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar beberapa platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk paparan konten berbahaya, perundungan siber, serta kecanduan media sosial.
Tanggapan: AI Sebagai Alat, Bukan Pengganti Manusia
Perdebatan mengenai penggunaan AI dalam pendidikan tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara menghadapi dilema yang sama antara memanfaatkan teknologi dan menjaga kualitas proses belajar.
AI pada dasarnya merupakan alat yang dapat membantu manusia. Teknologi ini mampu memberikan penjelasan cepat, menyediakan informasi luas, dan membantu memahami berbagai konsep.
Namun, risiko muncul ketika teknologi digunakan sebagai pengganti proses berpikir.
Jika siswa hanya mengandalkan AI untuk mendapatkan jawaban instan, proses belajar dapat menjadi lebih pasif. Siswa mungkin mengetahui jawaban, tetapi tidak memahami cara mencapainya.
Sebaliknya, jika AI digunakan untuk membantu menjelaskan konsep atau memperluas pemahaman, teknologi justru dapat memperkuat proses pendidikan.
Karena itu, tantangan utama pendidikan di era AI bukan hanya membatasi teknologi, tetapi juga mengajarkan bagaimana manusia dapat menggunakan teknologi secara bijak tanpa kehilangan kemampuan berpikir mandiri.
