Penggerebekan yang Mengungkap Praktik Ilegal
Pada tanggal 30 September 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggerebekan di dua lokasi di Pekanbaru yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi. Penggerebekan ini berhasil mengungkap praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama, di mana gas subsidi dialihkan ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dan ratusan tabung gas dari berbagai ukuran. Lokasi-lokasi yang menjadi target penggerebekan adalah di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai. Kegiatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Menurut Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, penggerebekan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kawasan tersebut. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami bisa melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menyita total 603 tabung gas dengan berbagai ukuran, termasuk 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Selain tabung gas, polisi juga mengamankan dua unit mobil, timbangan, selang, ember, dan berbagai peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan pengoplosan. Semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Praktik pengoplosan ini melibatkan pemindahan isi gas LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi. Sebagai contoh, tabung 5,5 kg diisi dengan gas dari 1,5 tabung subsidi 3 kg, sedangkan tabung 12 kg diisi dengan gas dari tiga tabung subsidi. Para pelaku jelas melakukan ini demi keuntungan finansial yang lebih besar.
“Kami menemukan bahwa para pelaku menyalahi aturan dan merugikan negara. Gas subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambah Ade Kuncoro. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi penting untuk menjaga keadilan dan memastikan distribusi energi yang tepat bagi masyarakat.
Identitas Tersangka dan Peran Mereka
Dua tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan ini adalah Indrayono, berusia 53 tahun, dan Deni Ahmad Faizal, 37 tahun. Indrayono berperan sebagai pemindah gas, sedangkan Deni adalah pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi yang juga berfungsi sebagai pemodal utama dalam kegiatan ilegal ini.
Kombes Ade menjelaskan bahwa kedua tersangka ini kini menghadapi tuntutan serius. “Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa mereka telah menjalankan bisnis ini dengan skala yang cukup besar,” ujarnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi mereka bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini bisa menjadi contoh bagi pelaku lain untuk tidak melakukan praktik ilegal serupa. “Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat, dan kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan umum,” tegas Ade.
Motivasi di Balik Pengoplosan
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku berusaha meraup keuntungan yang sangat besar dari praktik pengoplosan ini. Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa estimasi keuntungan yang bisa diperoleh pelaku mencapai puluhan juta rupiah per bulan. “Tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sedangkan pekerjanya mendapatkan upah tetap antara Rp9 juta hingga Rp12 juta,” jelasnya.
Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi, tetapi juga mengancam keberlangsungan distribusi energi secara keseluruhan. Gas LPG yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kombes Ade menekankan pentingnya menjaga hak-hak masyarakat kecil. “Gas subsidi adalah hak masyarakat, dan siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tindakan Lanjutan dari Polda Riau
Setelah penggerebekan ini, Polda Riau berkomitmen untuk melakukan tindakan lanjutan agar praktik pengoplosan gas LPG subsidi tidak terulang. Kombes Ade menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan di daerah-daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa.
“Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas LPG subsidi agar tidak ada lagi penyalahgunaan. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan,” ajaknya. Dalam hal ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memberikan informasi jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Kepolisian akan bekerja sama dengan pihak Pertamina untuk memastikan distribusi energi berjalan dengan baik dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa gas subsidi sampai ke tangan yang tepat,” tegas Ade.
Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam penegakan hukum terkait distribusi energi. Melalui laporan-laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat melakukan tindakan cepat untuk mencegah praktik ilegal. “Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga hak-hak mereka. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” imbau Ade.
Masyarakat juga perlu lebih sadar akan hak-hak mereka dalam mendapatkan energi yang disubsidi. Pihak kepolisian dan Pertamina akan terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga distribusi energi dengan baik.
“Satu suara dari masyarakat dapat membuat perbedaan. Kami sangat mengapresiasi setiap laporan yang masuk,” pungkas Ade Kuncoro.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru ini mencerminkan tantangan dalam menjaga keadilan sosial di bidang energi. Dengan penangkapan dua tersangka dan penyitaan ratusan tabung gas, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengawasan terhadap distribusi energi yang mereka butuhkan.
Polda Riau berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Dengan kerjasama antara pihak kepolisian, Pertamina, dan masyarakat, distribusi gas subsidi diharapkan bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam hal akses energi.
