Berita  

Insiden Tragis di Losmen Malang: Motif Pembunuhan Terungkap

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan wanita berinisial EMF di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang, kembali menjadi sorotan setelah dilakukan rekonstruksi yang mengungkapkan berbagai fakta penting. Pada Kamis (24/7/2025), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukun menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, di mana tersangka, Achmad Khomarudin (26), diperagakan dengan mengikuti 35 adegan yang merinci kronologi peristiwa.

Dengan mengenakan seragam tahanan oranye dan tangan terborgol, Achmad mengikuti seluruh proses rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.15 WIB. Proses ini dilakukan di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan bahwa semua adegan sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada. “Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran utuh mengenai alur tindak pidana,” kata AKP Wardi Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Sukun.

Motif di Balik Tindakan Kekerasan

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa aksi kekerasan yang mengakibatkan kematian korban tidak terjadi tanpa sebab. Menurut penasihat hukum tersangka, Irawan Sukma, kliennya tidak memiliki niat awal untuk membunuh. Kejadian tersebut dipicu oleh cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

“Korban meminta tambahan uang untuk jalan-jalan. Permintaan ini ditolak karena tersangka mengaku sudah tidak memiliki uang setelah membayar korban sebelumnya,” jelas Irawan. Penolakan tersebut membuat korban marah dan melontarkan cacian yang kemudian memicu terjadinya kekerasan.

Kronologi Peristiwa yang Menggugah

Rekonstruksi memperlihatkan bahwa korban tiba di losmen lebih dulu, diikuti oleh tersangka. Keduanya kemudian memesan satu kamar. Adegan penting terjadi di dalam kamar, di mana perkelahian berlangsung. Menurut Wardi, adegan di dalam kamar menjadi fokus utama karena di sinilah perbuatan pidana terjadi.

“Yang paling lama adalah adegan di dalam kamar, karena di situlah aksi kekerasan berlangsung,” ujarnya. Proses rekonstruksi ini bertujuan untuk membantu penyidik dalam memahami bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan untuk mencocokkan keterangan yang diberikan oleh tersangka.

Dampak Kekerasan yang Fatal

Perkelahian yang terjadi antara tersangka dan korban ternyata berujung fatal. Setelah terlibat cekcok, tersangka mendorong korban hingga kepalanya terbentur dinding. Perkelahian pun berlanjut hingga akhirnya korban tidak bergerak lagi. “Tersangka yang tersulut emosi melakukan tindakan yang tidak bisa ditarik kembali,” tambah Irawan.

Setelah memastikan bahwa korban tidak bergerak, tersangka meninggalkan losmen dengan terburu-buru. Ia kemudian membuang barang bukti, termasuk ponsel milik korban, di dekat lokasi kerjanya di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Penegakan Hukum yang Diterapkan

Pihak JPU Kejari Kota Malang, Su’udi, mengonfirmasi bahwa seluruh adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Tidak ada fakta baru yang ditemukan. Semua adegan menguatkan keterangan saksi dan BAP,” terangnya. Hal ini memperjelas unsur pidana yang dikenakan kepada tersangka.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. “Kami yakin unsur pidananya terpenuhi, didukung oleh fakta bahwa tidak ada orang lain yang masuk atau keluar dari kamar tersebut,” jelas Su’udi.

Respon Masyarakat dan Keluarga Korban

Keluarga korban menyatakan kekecewaan dan kesedihan mendalam atas kejadian ini. Mereka menginginkan keadilan bagi EMF dan berharap pihak berwenang dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi tersangka. “Kami tidak ingin peristiwa ini hanya berlalu begitu saja. Kami ingin agar semua orang tahu bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa diterima,” kata salah satu anggota keluarga.

Masyarakat di sekitar lokasi kejadian juga merasakan dampak dari insiden ini. Banyak yang merasa khawatir dan berharap pihak berwenang dapat meningkatkan keamanan di area tersebut. “Kami tidak ingin hal seperti ini terulang lagi. Ini sangat mengganggu rasa aman kami,” ungkap seorang warga.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Rekonstruksi kasus pembunuhan di Losmen Kota Malang ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai motif dan kronologi kejadian. Meskipun tersangka mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh, tindakan yang diambilnya akibat emosi telah berujung pada konsekuensi yang fatal.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya komunikasi dan pengelolaan emosi dalam hubungan interpersonal. Diharapkan, pihak berwenang dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang, serta menjaga keamanan di lingkungan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Exit mobile version