Pendahuluan
Kepolisian di Cirebon telah menangkap seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap pedagang pasar. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dan Polsek Gempol setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan praktik premanisme.
Kejadian terjadi di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur. Pelaku, bernama LJ (48), ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kronologi Penangkapan
Penggerebekan dilakukan setelah banyak pedagang melaporkan bahwa mereka dipaksa membayar iuran keamanan yang tidak jelas. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap LJ saat ia melakukan pungutan kepada para pedagang kaki lima. Penangkapan dilakukan tepat pada pukul 10.00 WIB.
“Pelaku ditangkap tangan saat sedang menjalankan aksinya. Ini merupakan langkah serius kami untuk memberantas praktik pungli,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 69.600, dompet, sepeda motor, dan sejumlah karcis retribusi ilegal yang mencantumkan lambang ormas. Temuan ini menunjukkan bahwa LJ tidak hanya melakukan pungli, tetapi juga menyalahgunakan identitas ormas untuk kepentingan pribadi.
“Barang bukti ini akan kami gunakan dalam proses hukum selanjutnya. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi praktik seperti ini di masyarakat,” tambah Sumarni.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa LJ melakukan pungutan liar dengan dalih iuran keamanan yang dikelola oleh ormas. Para pedagang merasa terpaksa membayar untuk menghindari gangguan yang lebih merugikan dari pelaku.
“Ini adalah modus yang sangat merugikan pedagang kecil, dan kami berkomitmen untuk melindungi mereka dari tindakan premanisme,” ucap Sumarni.
Tanggapan Masyarakat
Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar. Banyak pedagang yang merasa lega setelah adanya tindakan tegas dari kepolisian. Mereka berharap penegakan hukum terhadap pelaku bisa memberikan efek jera.
“Kami sangat berterima kasih kepada polisi. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa,” ujar salah satu pedagang pasar.
Upaya Pemberantasan Premanisme
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas premanisme dan melindungi masyarakat kecil dari praktik yang meresahkan. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan patroli rutin di kawasan pasar dan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik pungli.
“Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat praktik pungli,” tegas Sumarni.
Penegakan Hukum yang Tegas
LJ kini ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme ini. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
“Proses hukum akan kami jalankan dengan transparan. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Sumarni.
Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan praktik pungli atau tindakan premanisme. Laporan dapat dilakukan melalui hotline yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat berkomunikasi.
“Kami ingin mendengar suara masyarakat. Jangan segan untuk melapor jika melihat tindakan yang merugikan,” ungkap Sumarni.
Kesimpulan
Penangkapan oknum anggota ormas yang terlibat dalam praktik pungli di pasar Cirebon menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas premanisme. Melalui tindakan tegas dan kerjasama masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan nyaman dapat tercipta bagi semua pedagang dan warga sekitar. Mari bersama-sama mencegah tindakan kriminal yang meresahkan.
