Berita  

Bos Perusahaan di Surabaya Jadi Tersangka Usai Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan

Pendahuluan

Surabaya kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, bos CV Sentoso Seal. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menahan 108 ijazah milik mantan karyawan di rumahnya. Kasus ini tidak hanya menampilkan tindakan penggelapan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai hak-hak karyawan dan perlindungan hukum di tempat kerja.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini terungkap setelah beberapa mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan setelah mereka mengundurkan diri. Dalam laporan tersebut, mereka menyatakan bahwa tindakan Diana merupakan bentuk intimidasi untuk mencegah mereka mencari pekerjaan baru. “Kami merasa sangat dirugikan. Ijazah adalah hak kami, dan menahannya adalah tindakan yang tidak bisa diterima,” ungkap Sasmita, salah satu mantan karyawan.

Dalam laporan ke polisi, Sasmita menyatakan bahwa tidak hanya ijazah yang ditahan, tetapi juga dokumen penting lainnya seperti KTP dan SIM. “Kami semua merasa tertekan dan tidak berdaya,” tambahnya.

Penggeledahan dan Penemuan Ijazah

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari mantan karyawan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. “Kami melakukan penggeledahan di rumah Diana dan menemukan 108 ijazah yang disimpan dengan rapi,” ujarnya.

Diana kemudian dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 4 tahun. “Kami memiliki bukti yang kuat bahwa Diana menahan ijazah karyawan tersebut,” tambah Suryono.

Reaksi Pihak Perusahaan

Pihak CV Sentoso Seal belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Namun, beberapa karyawan yang masih bekerja di perusahaan tersebut merasa khawatir. “Kami berharap ini tidak mempengaruhi perusahaan secara keseluruhan. Namun, kami merasa tidak nyaman,” kata salah satu karyawan yang enggan disebut namanya.

Karyawan lainnya menambahkan bahwa tindakan Diana tidak mencerminkan etika bisnis yang baik. “Kami ingin perusahaan ini dikenal sebagai tempat yang baik untuk bekerja, bukan seperti ini,” ujarnya.

Keterangan dari Pengacara

Pengacara Sasmita, Rizal, mengatakan bahwa tindakan menahan ijazah adalah pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti. “Kami akan memastikan semua hak klien kami dilindungi. Ini adalah contoh nyata dari pelanggaran hak asasi manusia di tempat kerja,” tegas Rizal.

Rizal juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha. “Setiap karyawan berhak atas dokumen pendidikan mereka. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan iklim kerja yang tidak sehat,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, Jan Hwa Diana telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan memanggil semua saksi yang terkait,” kata Suryono. Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kesimpulan

Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana ini menyoroti perlunya perlindungan hak-hak karyawan di Indonesia. Tindakan seperti ini tidak dapat diterima dan harus ditindak tegas agar tidak terulang di masa depan. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi para mantan karyawan yang dirugikan.

Dengan adanya tindakan hukum yang jelas, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat lebih menghargai hak-hak karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Kejadian ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya kesadaran hukum dan perlunya saling menghormati di dunia kerja.

Exit mobile version