Berita  

Penyelesaian Kasus Penahanan Ijazah: Diana dan Wawali Armuji Berdamai

Awal Konflik yang Menghebohkan

Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pengusaha suku cadang mobil, Jan Hwa Diana, berakhir damai setelah melalui serangkaian pernyataan panas dan laporan ke kepolisian. Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan, Nila, yang mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan milik Diana, UD Sentoso Seal. Kejadian ini memicu perhatian publik dan membuat Armuji melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut.

Dalam sidak tersebut, Nila secara langsung mengungkapkan kepada Armuji bahwa ijazahnya masih berada di tangan perusahaan meskipun ia telah mengundurkan diri. Hal ini menjadi titik awal konflik, di mana Diana merespons dengan menyebut Armuji sebagai “penipu” dan mengklaim tidak mengenal sosoknya. Pernyataan ini membuat Armuji marah dan mengancam akan melaporkan Diana.

Diana kemudian melayangkan laporan ke Polda Jatim, menuduh Armuji telah mencemarkan nama baiknya. Situasi semakin panas dengan saling tuduh dan ancaman laporan dari kedua belah pihak, sehingga memberi dampak negatif bagi reputasi masing-masing.

Mediasi dan Permintaan Maaf

Namun, ketegangan akhirnya mereda ketika Diana dan suaminya mengunjungi rumah dinas Wakil Wali Kota Armuji pada 14 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Diana menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Armuji dan masyarakat Surabaya. “Puji Tuhan, alhamdulillah, hari ini masalah sudah terselesaikan semua. Saya ingin memohon permintaan maaf untuk semua yang terjadi dan menyebabkan kegaduhan,” ungkap Diana.

Diana menjelaskan bahwa sebelumnya ia tidak bermaksud untuk menyakiti atau menuduh Armuji. “Ini semua adalah kesalahpahaman. Saya tidak bermaksud mengatakan hal-hal yang tidak pantas. Saya hanya ingin menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Armuji menerima permintaan maaf tersebut dengan hati terbuka. Ia menilai bahwa memaafkan adalah langkah yang lebih baik dibandingkan memperpanjang masalah. “Saya sebagai muslim, terutama di bulan Syawal, merasa bahwa memaafkan adalah pilihan yang tepat,” katanya.

Pencabutan Laporan dan Penyelesaian Persoalan

Sebagai bagian dari penyelesaian ini, Diana juga menyatakan niatnya untuk mencabut laporan yang telah diajukan ke Polda Jatim. Armuji menyambut baik keputusan ini dan mengkonfirmasi bahwa ia tidak akan melaporkan balik Diana. “Kalau dicabut, ya sudah, saya tidak akan melakukan pelaporan balik karena mereka sudah punya itikad baik,” ungkap Armuji.

Keputusan untuk mencabut laporan ini dianggap langkah positif untuk menyelesaikan konflik yang telah mengganggu ketenangan masyarakat Surabaya. Namun, meskipun masalah pribadi antara Armuji dan Diana sudah diselesaikan, kasus penahanan ijazah yang memicu konflik masih berlanjut ke jalur hukum.

Kasus Penahanan Ijazah Masih Berlanjut

Pada hari yang sama, Nila, mantan karyawan UD Sentoso Seal, secara resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penahanan ijazah. Nila didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Ahmad Zaini, saat menyerahkan bukti laporan kepada polisi.

Nila berharap ijazahnya bisa segera dikembalikan. “Ijazah saya ditahan. Saya hanya meminta ijazah itu kembali,” kata Nila kepada wartawan. Zaini menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 8 Tahun 2016, yang bisa dikenakan sanksi pidana.

Zaini juga menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dan ada anjuran mediator yang menyatakan bahwa ijazah harus dikembalikan kepada Nila. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak karyawan terlindungi,” jelasnya.

Tanggapan Armuji dan Harapan untuk Koperasi

Menyikapi laporan baru ini, Armuji menegaskan bahwa ia tidak lagi memiliki wewenang atas persoalan hukum antara perusahaan dan mantan karyawan. “Ini sudah di luar saya. Jika mereka melapor ke tempat lain, itu sudah bukan urusan saya,” ujarnya. Meski begitu, Armuji tetap berharap agar perusahaan kooperatif terhadap panggilan dari instansi pemerintah.

Armuji merasa penting untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi hukum. “Saya juga berharap pemilik perusahaan bersikap kooperatif. Jika ada panggilan dari Dinas Tenaga Kerja, seharusnya mereka hadir dan tidak memberi alasan yang tidak jelas,” tambahnya.

Menurut Armuji, Diana sudah mengakui bahwa UD Sentoso Seal adalah usaha milik keluarganya, sehingga ia memiliki tanggung jawab atas masalah yang timbul. Sementara, Diana sendiri enggan berkomentar lebih lanjut mengenai laporan karyawan tersebut.

Klarifikasi dari Diana

Diana juga menjelaskan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya menghormati proses hukum. Yang jelas, saya di sini cuma mengklarifikasi bahwa puji Tuhan, Cak Ji sudah menerima permintaan maaf saya,” pungkas Diana.

Ia berharap agar semua pihak dapat belajar dari situasi ini dan tidak memperpanjang masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik. “Kita harus menjaga komunikasi yang baik untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan,” tambahnya.

Kesimpulan

Drama antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pengusaha Diana telah berakhir dengan damai, tetapi kasus penahanan ijazah karyawan masih harus diselesaikan secara hukum. Situasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa berujung pada konflik.

Kedua belah pihak telah menunjukkan bahwa dengan itikad baik dan keinginan untuk memaafkan, masalah yang tampak rumit sekalipun bisa diselesaikan. Masyarakat Surabaya pun berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan hak-hak karyawan selalu dilindungi.

Exit mobile version