Pinjaman Online Mencapai Rekor: 129 Juta Pengguna dengan Total Pinjaman Rp 874 Triliun

Illustrasi Pinjaman Online

Jakarta – Menyambut pertengahan tahun 2024, industri pinjaman online di Indonesia mencatatkan pencapaian yang luar biasa. Sekitar 129 juta orang kini aktif dalam menggunakan layanan fintech lending, dengan total dana pinjaman yang mencapai angka fantastis Rp 874,5 triliun. Data ini disajikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), mengungkapkan seberapa signifikan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian.

Sebagian besar penyaluran dana difokuskan pada sektor produktif, dengan proporsi mencapai 30,61%. Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, mengungkapkan bahwa meskipun besarnya angka pinjaman tersebut, AFPI tetap berkomitmen untuk memerangi praktik pinjaman online ilegal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Komitmen ini disampaikan dalam forum AFPI CEO Forum 2024.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas pinjaman online ilegal dan memperluas akses pendanaan di Indonesia,” ujar Endang dalam keterangan tertulis pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Menurut laporan dari EY MSME Market Study & Policy Advocacy, kebutuhan pembiayaan untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM) pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 4.300 triliun, sementara kapasitas pendanaan saat ini hanya sebesar Rp 1.900 triliun. Selisih sebesar Rp 2.400 triliun ini menjadi tantangan besar bagi para penyedia pinjaman online untuk menutup gap tersebut.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaporkan bahwa pembiayaan dari sektor fintech lending tumbuh sebesar 26% per tahun, menjadikannya sektor keuangan dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia. Kualitas kredit macet (NPL) yang terjaga rendah di angka 2,7% menunjukkan bahwa industri ini masih sangat solid.

“Fintech lending mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 26%, menjadikannya sektor dengan pertumbuhan tercepat. Dengan kualitas NPL yang rendah di angka 2,7%, kami percaya industri ini akan tetap berkelanjutan,” kata Agusman.

Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum yang hadir dalam acara yang sama, menyoroti pentingnya pengaturan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi yang cepat. Ia menekankan perlunya pemerintah untuk menyusun regulasi yang bisa mengimbangi laju kemajuan teknologi.

“Kemajuan teknologi sangat mempengaruhi aktivitas ekonomi, namun proses pengaturan hukum seringkali tertinggal. Proses pembuatan undang-undang yang panjang semakin memperburuk masalah ini,” jelas Yusril.

Exit mobile version