Berita  

Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Ratusan Miliar, Tangkal Ancaman Ekonomi Ilega

Dalam upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai telah melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap berbagai jenis barang senilai ratusan miliar rupiah. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi minuman beralkohol (MMEA), rokok, cerutu, hasil pengolahan tembakau, molases, dan tembakau iris.

    Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal lainnya. Penindakan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, seperti di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, serta di Pesisir Timur Sumatera dan Tangerang Selatan.

    Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 162.708 botol MMEA, 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Nilai total dari barang-barang tersebut mencapai Rp 165 miliar.

    Nirwala menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal yang beredar di pasaran. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran produk-produk yang berpotensi merugikan konsumen.

    Exit mobile version