Jaksa membacakan tuntutan untuk dua terdakwa korupsi Chromebook
Pada Kamis, 16 April 2026, sidang tindak pidana korupsi kembali berjalan dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Dua terdakwa, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, hadir untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook. Disebutkan bahwa perkara ini berada dalam lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam tuntutan, jaksa juga menyinggung posisi para terdakwa pada periode yang berkaitan dengan pengadaan. Sri Wahyuningsih didudukkan sebagai Direktur Sekolah Dasar pada 2020-2021, sementara Mulyatsyah disebut sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020.
Tahapan ini menjadi momen penting karena setelah jaksa membacakan argumentasi, pengadilan akan menilai apakah tuntutan tersebut sejalan dengan seluruh bukti yang terungkap selama persidangan.
Kehadiran dua terdakwa dalam ruang sidang menandai bahwa perkara ini masuk tahap penegasan kesimpulan penuntut umum.
Tuntutan 6 tahun penjara dan pengurangan masa tahanan
Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan permohonan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada kedua terdakwa. Jaksa juga menyebutkan bahwa masa penahanan yang dijalani akan diperhitungkan dalam perhitungan pidana.
Pemaparan mengenai pengurangan masa penahanan menjadi bagian yang biasa di tahap tuntutan. Jaksa ingin memastikan bahwa tenggat yang telah dijalani terdakwa tidak diabaikan begitu saja oleh pengadilan.
Dalam perkara korupsi, tuntutan penjara umumnya dirumuskan berdasarkan penilaian jaksa terhadap unsur kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Dalam kasus Chromebook ini, dampak yang disusun jaksa merujuk pada kerugian keuangan negara serta proses pengadaan yang dinilai menyimpang.
Dengan tuntutan enam tahun, jaksa menempatkan perkara ini pada kategori serius. Hal tersebut tampak dari rangkaian tuntutan finansial yang ikut diminta, bukan sekadar penjara.
Bagi terdakwa, tuntutan ini tentu menjadi dasar yang akan mereka tanggapi melalui langkah selanjutnya sesuai prosedur persidangan.
Denda Rp 500 juta: batas satu bulan dan konsekuensi bila tak dibayar
Selain pidana penjara, jaksa meminta penerapan denda Rp 500 juta. Jaksa menyampaikan bahwa denda tersebut bersifat maksimal setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jangka waktu satu bulan untuk pembayaran.
Bila denda tidak dipenuhi sesuai tenggat, jaksa menegaskan mekanisme eksekusi. Harta benda bisa disita dan kemudian dilelang untuk menutup kewajiban denda.
Jika hasil lelang masih belum cukup, denda dapat diganti dengan kurungan selama 120 hari. Dengan rangkaian itu, jaksa menunjukkan bahwa denda memiliki penguatan dari sisi pemaksaan pembayaran melalui tindakan terhadap harta benda terdakwa.
Penjelasan mengenai pengganti kurungan ini menjadi elemen yang memperjelas konsekuensi akhir apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda.
Dalam praktik peradilan, uraian semacam ini biasanya dimaksudkan agar hakim memiliki gambaran jelas tentang tahapan pemenuhan pidana denda.
Uang pengganti yang diminta untuk Mulyatsyah Rp 2,28 miliar
Jaksa juga meminta Mulyatsyah membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar. Dalam tuntutan tersebut, jaksa menempatkan uang pengganti sebagai pidana tambahan untuk mengembalikan potensi kerugian negara.
Apabila tidak mampu membayar, jaksa menyatakan harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tetap belum menutup pembayaran pidana tambahan itu, jaksa menyampaikan adanya penggantian berupa penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, jaksa menyebut Mulyatsyah dikenakan uang pengganti dalam bentuk mata uang Sin$ dan US$ yang jika dikonversi senilai Rp 3,3 miliar. Namun, disebutkan Mulyatsyah telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.
Karena adanya pengembalian itu, angka yang dituntut dalam perkara kemudian dikurangi menjadi Rp 2,28 miliar. Jaksa memperlihatkan adanya koreksi perhitungan berdasarkan fakta pengembalian.
Langkah pengembalian sendiri biasanya akan menjadi poin yang akan dibahas oleh pembelaan, karena bisa memengaruhi penilaian majelis hakim.
Jaksa menilai dua terdakwa didakwa merugikan negara total Rp 2,1 triliun
Dalam uraian tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dari pengadaan Chromebook serta chrome device manager (CDM) pada tahun anggaran 2020-2022.
Rincian kerugian menurut jaksa terdiri dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu serta tidak bermanfaat senilai US$ 44.054.426 atau setara Rp 621,38 miliar.
Jaksa memposisikan dua komponen ini sebagai bukti adanya pemborosan dan ketidaksesuaian kebutuhan. Dalam logika penuntut umum, bila barang atau sistem yang dibeli tidak sesuai kebutuhan dan harga tidak wajar, maka negara menanggung kerugian.
Kerugian yang ditulis jaksa menjadi angka sentral yang kemudian dipakai untuk menyusun tuntutan pidana tambahan, termasuk uang pengganti.
Uraian tersebut juga berfungsi untuk menjelaskan kenapa tuntutan tidak hanya berbentuk penjara, tetapi juga kewajiban finansial yang besar.
Dugaan kegagalan program digitalisasi yang disebut menyasar daerah 3T
Jaksa menautkan kasus ini dengan program digitalisasi pendidikan. Disebutkan bahwa melalui reviu program, arah digitalisasi berkembang menuju penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan CDM.
Namun, jaksa menilai reviu tersebut tidak berbasis identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, pengadaan dinilai mengalami kegagalan, khususnya bagi daerah 3T.
Jaksa memandang bahwa perangkat yang semestinya digunakan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Ketika sistem tidak cocok dengan kebutuhan, maka target program tidak tercapai.
Dalam tuntutan, daerah 3T muncul sebagai wilayah yang paling berisiko terdampak bila pengadaan tidak dirancang dengan parameter yang tepat. Penekanan ini membuat kasus terlihat lebih luas dari sekadar transaksi pengadaan.
Jadi, menurut jaksa, masalahnya bukan semata salah beli barang, melainkan kesalahan dalam penentuan kebutuhan dan dasar pengambilan keputusan pengadaan.
Jaksa menuding ada penyusunan harga satuan tanpa survei data pendukung
Pada bagian lain tuntutan, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa diduga bersama-sama menyusun harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2020 tanpa survei menggunakan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam pengadaan, data pendukung biasanya berfungsi untuk menilai wajar tidaknya harga barang. Jika survei tidak dilakukan atau datanya lemah, maka harga yang ditetapkan tidak memiliki pijakan yang solid.
Jaksa juga menyebut penyusunan harga dan alokasi anggaran tersebut kemudian menjadi acuan dalam penyusunan anggaran tahun 2021 dan 2022. Jaksa menilai hal ini berpotensi memperbesar dampak karena kesalahan di awal memengaruhi tahap selanjutnya.
Dengan pola itu, tak hanya satu angka yang disorot. Proses penganggaran berantai dianggap ikut menimbulkan kerugian yang makin besar.
Dalam tuntutan, penyusunan harga tanpa survei menjadi argumentasi penting untuk memperkuat klaim kemahalan harga.
Pengadaan disebut dilakukan via e-Katalog dan SIPLah tanpa referensi harga
Jaksa juga menyoroti cara pengadaan dilakukan melalui e-Katalog maupun melalui aplikasi SIPLah. Jaksa menyebut pengadaan tersebut berlangsung pada 2020, 2021, dan 2022.
Namun, penuntut umum menegaskan bahwa pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga. Jaksa juga menyatakan tidak ada referensi harga yang kuat menjadi dasar penentuan biaya.
Ketiadaan evaluasi harga dan referensi harga membuat jaksa berkesimpulan bahwa pengadaan tidak sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya mengedepankan kehati-hatian dan transparansi.
Dalam narasi tuntutan, hal tersebut memperkuat dugaan bahwa proses penentuan nilai pengadaan tidak sepenuhnya memenuhi standar pembuktian kelayakan.
Oleh sebab itu, jaksa menilai bahwa pengadaan yang dilakukan bukan sekadar salah teknis, melainkan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Peran pihak lain yang disebut jaksa turut memperkuat dugaan proses menyimpang
Dalam tuntutan, jaksa tidak hanya menyebut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Ada juga pihak-pihak lain yang disebut dalam dugaan proses reviu dan arah kebijakan digitalisasi.
Jaksa menyebut keterlibatan nama-nama tertentu dalam reviu program yang mengarah ke Chromebook. Disebutkan adanya keterhubungan antara proses reviu program digitalisasi dan pengadaan perangkat, yang menurut jaksa akhirnya mengarah pada keputusan pengadaan yang keliru.
Dalam uraian tuntutan, struktur peran para pihak menjadi bagian dari argumentasi: ada keputusan, ada pelaksanaan, dan ada dampak berupa kerugian negara.
Namun, dalam tahap tuntutan ini, fokus pidana diarahkan kepada dua terdakwa yang sedang diadili pada persidangan tersebut. Pihak lain yang disebut masuk ke dalam penilaian konteks proses.
Bagi pembaca, bagian ini membantu memahami bahwa jaksa melihat kasus sebagai rangkaian proses birokrasi, bukan sekadar transaksi teknis.
Ketentuan pasal yang digunakan jaksa saat menuntut pemidanaan
Jaksa menyebut ancaman pasal yang dikenakan kepada para terdakwa, mengacu pada Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999. Aturan tersebut disebut diubah melalui Undang-Undang 20 Tahun 2001 dan juga dikaitkan dengan ketentuan KUHP.
Penyebutan ketentuan ini menegaskan bahwa jaksa menilai perbuatan yang didakwakan berada dalam kategori yang telah ditentukan oleh norma pidana korupsi.
Tahap tuntutan biasanya disusun agar hakim memiliki “peta” hukum yang jelas. Jadi, saat jaksa meminta 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti untuk Mulyatsyah, semuanya terhubung ke pasal-pasal yang disebut.
Dengan kerangka tersebut, jaksa ingin menunjukkan bahwa tuntutan tidak sekadar angka, tetapi produk dari penerapan hukum terhadap fakta yang diuraikan.
Selanjutnya, hakim akan memeriksa apakah penerapan pasal tersebut sejalan dengan pembuktian di persidangan.
Pengembalian uang Rp 500 juta disebut memengaruhi angka uang pengganti
Jaksa juga mengungkap bahwa Mulyatsyah pernah dikenakan uang pengganti sejumlah Sin$ 120 ribu dan US$ 150 ribu. Namun, dalam prosesnya, disebutkan Mulyatsyah telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 500 juta.
Karena pengembalian itu, angka yang dituntut kemudian menjadi Rp 2,28 miliar, bukan angka konversi awal yang disebut di persidangan.
Dalam pembacaan tuntutan, poin pengembalian seperti ini biasanya menjadi faktor yang bisa dipertimbangkan dalam pembuktian maupun penilaian hakim terkait kesungguhan.
Bagi terdakwa, pengembalian uang juga sering menjadi bagian dari strategi pembelaan: menunjukkan adanya upaya memperbaiki dampak perbuatan.
Namun, pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Tuntutan tetap berjalan karena unsur pidana dan dampak kerugian negara tetap menjadi fokus utama penegakan hukum.
Penutup: tuntutan jaksa jadi bagian dari perjalanan menuju putusan
Secara keseluruhan, tuntutan jaksa dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook menempatkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah pada posisi bersalah berdasarkan rangkaian dugaan yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
Jaksa menuntut enam tahun penjara kepada keduanya, dengan denda Rp 500 juta sebagai pidana tambahan. Untuk Mulyatsyah, jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 2,28 miliar setelah memperhitungkan adanya pengembalian dana.
Dalam uraian, jaksa menegaskan kerugian negara Rp 2,1 triliun dipicu kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat. Selain itu, proses yang disebut tidak sesuai prinsip pengadaan turut menjadi dasar kesimpulan.
Tahap berikutnya akan menjadi penilaian majelis hakim terhadap keseluruhan bukti dan argumentasi dari jaksa maupun tanggapan dari terdakwa.
Bagi publik, sidang ini memberi gambaran bahwa pengadaan yang menyasar pendidikan juga menjadi wilayah yang tidak luput dari pengawasan hukum, terutama saat ada dugaan penyimpangan dalam penganggaran dan proses pengadaan.
