Pendahuluan: Menjelang Lebaran dan Maraknya Pemerasan
Menjelang Lebaran, tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang ditunggu oleh banyak orang. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, muncul fenomena pemerasan yang semakin meresahkan. Berbagai modus dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mendapatkan THR secara ilegal. Dari mengaku sebagai jagoan lokal hingga menyamar sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas), taktik ini semakin marak terjadi.
Fenomena ini menciptakan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat, yang seharusnya bisa merayakan hari besar dengan tenang. Dalam artikel ini, kita akan mengupas berbagai modus pemerasan THR yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang untuk menanggulangi masalah ini.
Kasus Viral: Suhada dan Jagoan Cikiwul
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah tindakan Suhada, seorang pria berusia 47 tahun dari Bantargebang, Bekasi. Ia menjadi viral setelah tampil dalam sebuah video yang menunjukkan aksinya meminta THR di sebuah pabrik. Dalam video tersebut, Suhada terlihat berdebat dengan petugas sekuriti ketika uang yang diberikan tidak sesuai harapannya. Ia bahkan mengklaim memiliki banyak pengikut dan mengancam akan menutup jalan jika tidak mendapatkan uang.
Setelah video tersebut viral, Suhada ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan dijerat dengan pasal 335 KUHP. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya praktik pemerasan ini, yang tidak hanya merugikan pihak perusahaan tetapi juga menciptakan ketidakamanan di masyarakat.
Polisi menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Modus Lain: Menggunakan Identitas Resmi
Sementara itu, modus lain yang tidak kalah mencolok adalah penggunaan identitas resmi untuk meminta THR. Contohnya adalah Ajun Inspektur Dua Anwar, anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Ia menggunakan surat berkop Polsek untuk meminta uang dari pengusaha tanpa izin dari atasan.
Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Reza Rahandi, menjelaskan bahwa tindakan Anwar sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Ia tidak melaporkan surat tersebut kepada pimpinannya dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan. Akibat tindakan tersebut, Anwar telah dijatuhi sanksi administratif dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa ada oknum di dalam institusi resmi yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan evaluasi internal guna mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Pemerasan Mengatasnamakan ASN
Di Kabupaten Bekasi, seorang pria mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terlibat dalam pemerasan. Ia meminta uang retribusi THR kepada pedagang di pasar induk Cibitung, dengan menunjukkan kertas selembaran yang bertuliskan “retribusi THR”. Dalam video yang beredar, pria tersebut mengklaim sebagai perwakilan pemerintah daerah.
Korban dari pemerasan ini merasa tertekan dan melaporkan kejadian tersebut. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 1,6 juta dari pedagang.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana pemanfaatan atribut resmi dapat dijadikan alat untuk menipu masyarakat. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan kepada mereka.
Proposal Palsu dari Ormas
Selain itu, di Depok, banyak beredar proposal permohonan dana yang mengatasnamakan ormas. Proposal ini berisi permintaan dana untuk pengamanan lebaran dan bantuan bagi korban banjir. Pengusaha yang menerima proposal merasa tertekan untuk memberikan sumbangan agar tidak terganggu oleh tindakan intimidasi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi maraknya praktik pemerasan ini dengan berencana membentuk Satgas Antipremanisme. Ia mengaku prihatin dengan banyaknya kasus intimidasi yang dilakukan ormas menjelang Hari Raya. Dedi menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk mencegah tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa pemerasan tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh kelompok yang mengaku sebagai ormas. Hal ini menambah kompleksitas masalah dan membuat masyarakat semakin waspada.
Tindakan Pihak Berwenang
Polisi, melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk premanisme. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami tindakan pemerasan. Mereka menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Hal ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman di masyarakat.
Dengan adanya langkah tegas dari pihak berwenang, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku pemerasan. Masyarakat juga diharapkan lebih berani melaporkan setiap tindakan yang merugikan mereka.
Kesimpulan: Membangun Kesadaran Masyarakat
Fenomena pemerasan THR menjelang Lebaran menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap tindakan ilegal ini. Masyarakat harus lebih waspada dan berani melaporkan setiap tindakan pemerasan kepada pihak berwenang.
Pihak berwenang juga perlu terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan pemerasan dapat diminimalisir, dan masyarakat bisa merayakan hari raya dengan tenang.
Maraknya praktik pemerasan ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Pendidikan dan sosialisasi mengenai hak-hak masyarakat juga perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah tertekan oleh tindakan ilegal.
Dengan demikian, diharapkan bulan puasa dan Hari Raya dapat menjadi momen yang penuh berkah, tanpa gangguan dari tindakan yang merugikan.