Tindak Pidana Pornografi: Pasutri Malang Ditangkap Polisi

Penangkapan yang Menghebohkan

Polres Malang baru-baru ini menangkap pasangan suami istri yang terlibat dalam siaran langsung pornografi. FI (27) dan PN (24), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ditangkap setelah diketahui melakukan aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini terjadi pada 7 Januari 2025, dan informasi ini segera menyebar luas di media sosial.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli tim siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di aplikasi media sosial. “Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan siaran langsung yang melanggar hukum,” kata Dadang. Penangkapan ini mengundang perhatian banyak pihak, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan oleh konten semacam itu.

Konten yang Mengganggu dan Keuntungan Besar

Pasangan ini diduga telah melakukan siaran langsung pornografi selama dua bulan terakhir. Dalam siaran tersebut, mereka memamerkan bagian tubuh sensitif dan melakukan tindakan yang tidak pantas. “Mereka melakukan ini untuk mendapatkan endorse dan gift dari penonton,” papar Dadang. Praktik ini jelas menunjukkan bahwa mereka berusaha mencari keuntungan dari cara yang tidak etis dan ilegal.

Menurut keterangan, FI dan PN mendapatkan pendapatan yang cukup besar dari aktivitas ini, mencapai Rp35 juta per bulan. Dalam sehari, mereka bisa siaran selama delapan hingga sepuluh jam, dengan keuntungan yang mencapai Rp5 juta. Angka ini sangat mengkhawatirkan, mengingat mereka telah merusak norma dan nilai moral dalam masyarakat.

Penyitaan Barang Bukti

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yang digunakan dalam siaran tersebut. Di antaranya adalah pakaian seksi, tripod, topeng, bando, dan dua ponsel iPhone 13. Semua barang ini menunjukkan bahwa mereka serius dalam menjalankan aktivitas ilegal ini. “Siaran dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Gedangan,” ungkap Dadang.

Salah satu strategi yang digunakan pasangan ini adalah mengenakan kostum cosplay untuk menarik perhatian penonton. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya ingin mendapatkan uang, tetapi juga ingin membuat konten yang provokatif dan menarik. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membawa konsekuensi serius.

Konsekuensi Hukum yang Dihadapi

FI dan PN kini menghadapi tuntutan hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Ini merupakan peringatan bagi siapa saja yang berpikir untuk melakukan aktivitas serupa.

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pengawasan terhadap konten yang beredar di media sosial. Dengan meningkatnya kasus pornografi online, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Penegakan hukum yang ketat akan membantu mengurangi praktik ilegal yang merusak moral masyarakat.

Penutup

Kasus penangkapan pasangan suami istri di Malang ini memberikan gambaran tentang risiko yang dihadapi dalam dunia digital. Masyarakat perlu lebih sadar akan potensi bahaya yang ada di balik penggunaan media sosial. Keputusan mereka untuk melakukan siaran langsung pornografi tidak hanya merugikan diri mereka sendiri tetapi juga dapat mempengaruhi banyak orang di sekitar mereka. Diharapkan, kasus ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga etika dan norma dalam berinternet.

Exit mobile version