Jakarta, Kompas.com – Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi pedoman aturan main pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini dinilai sebagai momen penting di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, seharusnya Presiden Jokowi dapat meninggalkan warisan yang baik bagi rakyat di ujung periode kedua pemerintahannya, bukan persoalan.
“Secara personal, arahan mengikuti putusan MK ini sangat penting bagi Presiden Jokowi agar di sisa pemerintahannya bisa berakhir dengan baik, tanpa (lagi) munculnya noda hitam demokrasi,” kata Agung saat dihubungi pada Minggu (25/8/2024).
Dia berharap momentum gejolak politik menjelang Pilkada dan di ujung periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR untuk tidak lagi sewenang-wenang dalam membuat aturan tanpa mempertimbangkan konstitusi dan aspirasi masyarakat.
“Bagi DPR dan Pemerintah, ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki citra di mata publik dengan mengikuti putusan MK,” ujar Agung.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan MK.
Dalam putusan MK Nomor 12/PUU-XVII/2019, disebutkan bahwa calon kepala daerah yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan telah selesai menjalankan pidananya paling singkat 5 tahun sebelum hari pertama pendaftaran, maka berhak menjadi calon.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang melarang mantan narapidana tindak pidana berat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Revisi PKPU ini sangat penting untuk mengakomodasi putusan MK. Ini juga menjadi kesempatan bagi KPU untuk memulihkan kredibilitas lembaga di mata publik,” kata pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Ginajar Dewanto Sidi.
Ginajar mengatakan putusan MK tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Namun, dia mengkhawatirkan masih ada pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan calon mantan narapidana untuk kepentingan politik mereka.
“Publik perlu mengawasi dengan ketat proses pencalonan, termasuk soal integritas dan rekam jejak calon,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pasca putusan MK, pihaknya akan memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Bawaslu akan mengawasi seluruh tahapan Pilkada, termasuk terkait calon yang pernah dipidana. Kita tak ingin ada kecurangan atau penyimpangan yang dapat mempengaruhi proses demokrasi,” kata Rahmat.
Dengan disetujuinya revisi PKPU sesuai putusan MK, Agung Baskoro berharap pemerintah dan DPR dapat belajar dari pengalaman masa lalu agar kelak tidak lagi terjadi hal-hal yang dapat merusak demokratisasi di Indonesia.
“Ini menjadi momentum bagi Presiden Jokowi untuk meninggalkan warisan yang baik bagi demokrasi Indonesia di akhir masa pemerintahannya,” pungkas Agung.