Jakarta – Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus korupsi kembali menjadi sorotan publik setelah menyita sebuah villa mewah di Bali milik Hendry Lie, seorang pengusaha ternama yang juga dikenal sebagai bos Sriwijaya Air. Villa yang ditaksir bernilai Rp20 miliar ini menjadi salah satu aset yang berhasil disita oleh Kejagung dalam upaya penindakan kasus dugaan korupsi besar-besaran di sektor pertambangan timah.
Penyitaan ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga menjadi salah satu titik balik dalam penyelidikan yang melibatkan 22 tersangka lainnya. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa villa tersebut dibeli pada tahun 2022 dan diatasnamakan istri Hendry Lie. Dugaan kuat menyebutkan bahwa dana yang digunakan untuk membeli villa ini berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di sektor tata niaga komoditas timah.
Dalam rangkaian penyitaan yang dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024, tim penyidik Kejagung juga telah mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk mengamankan obyek tersebut. Harli Siregar menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah.
Lebih lanjut, villa mewah ini dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dan didesain dengan gaya arsitektur modern yang mencerminkan kemewahan dan kekuasaan. Dengan pemandangan indah khas Bali, villa ini menjadi simbol kesuksesan yang kini berubah menjadi bukti konkret dari tindak pidana korupsi. Penyitaan ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak main-main dalam upaya pemberantasan korupsi dan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.