Tragisnya Kasus Pencabulan di Jombang: Ayah Cabuli Dua Anak Tirinya

Jombang, VIVA – Kasus pencabulan yang menggugah perhatian publik kembali terungkap di Ngoro, Jombang, Jawa Timur. SE (31), seorang ayah, ditangkap oleh pihak kepolisian karena mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kejadian yang sangat mengejutkan ini menciptakan kepanikan dan rasa tidak percaya di masyarakat sekitar.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, tindakan bejat SE terungkap setelah ibu korban, merasa tidak tahan melihat perlakuan yang diterima kedua putrinya, melaporkan sang suami ke polisi. Kasus ini bermula pada bulan Januari 2023 ketika SE mulai melakukan aksinya terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun. Aksi cabul tersebut terjadi di tengah malam saat korban sedang tidur. Meskipun sempat melawan, korban tidak berhasil menghalangi tindakan pelaku.

Tak hanya pada anak sulungnya, tindakan serupa juga dilakukan terhadap anak bungsunya yang berusia 10 tahun. Kejadian ini berlangsung saat si bungsu pergi mandi, di mana pelaku mencegat dan melakukan tindakan cabul yang menjijikkan. Menurut pengakuan korban, perlakuan bejat ini bukanlah yang pertama kali. Setiap upaya untuk melawan selalu dihadapi dengan paksaan dari pelaku.

Keberanian kedua anak ini untuk melapor ke ibunya menjadi titik terang dalam kasus ini. Pada 12 Agustus 2024, setelah mendengar cerita dari kedua putrinya, sang ibu langsung mengunjungi Unit PPA Polres Jombang untuk melaporkan tindakan cabul suaminya. Proses hukum pun segera dilanjutkan, dan SE kini mendekam di tahanan Polres Jombang.

Melalui pasal yang dikenakan, SE dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Masyarakat berharap agar keadilan segera ditegakkan demi keamanan dan perlindungan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam menjaga anak-anak dari potensi bahaya, serta memberikan dukungan bagi mereka yang menjadi korban kekerasan.

Exit mobile version