Sidang perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam setiap sidang, Sarwendah selalu absen tanpa memberikan alasan yang jelas. Meskipun demikian, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menegaskan bahwa proses perceraian tetap dapat berjalan meskipun pihak tergugat tidak hadir.
Tumpanuli menjelaskan bahwa dalam kasus perceraian yang tidak dihadiri oleh kedua belah pihak, pembuktian hanya akan dilakukan secara sepihak oleh pihak penggugat. Tanpa adanya jawaban, tangkisan, atau duplik dari tergugat, proses persidangan akan berjalan lebih cepat. Ia memprediksi bahwa setelah pengajuan bukti surat dan saksi, sidang bisa langsung memasuki tahap kesimpulan dan putusan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
Meskipun Sarwendah absen, Tumpanuli menegaskan bahwa pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan secara berkala. Namun, hingga saat ini, pihak tergugat belum pernah memberikan alasan terkait ketidakhadirannya. Pengadilan tetap berusaha melakukan pemanggilan dan menunggu kehadiran Sarwendah di persidangan.
Kasus perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi sorotan publik sejak awal. Keduanya telah menikah selama 10 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Gugatan cerai diajukan oleh Ruben Onsu pada Agustus 2023 lalu, namun proses persidangan tampaknya berjalan alot dengan absennya pihak Sarwendah. Meskipun demikian, pengadilan tetap berusaha menjalankan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tumpanuli menegaskan bahwa pengadilan akan mempertimbangkan putusan berdasarkan pembuktian yang diajukan oleh pihak penggugat. Namun, ia juga berharap agar Sarwendah dapat hadir di persidangan selanjutnya untuk memberikan pembelaan dan memperjuangkan hak-haknya.