Deli Serdang – Dua remaja di Deli Serdang, Sumatera Utara, tertangkap polisi atas tuduhan mencuri sepeda motor milik teman mereka sendiri. Aksi keji ini dilakukan oleh W (17) dan MRG (17) yang didasari oleh rasa tamak dan tidak bertanggung jawab.
Menurut Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, pencurian terjadi pada Kamis (8/8/2024) di parkiran depan salah satu sekolah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Kedua pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya di kediaman masing-masing.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dua minggu sebelum pencurian, MRG sempat meminjam motor korban untuk membeli rokok. Saat mengembalikan, MRG beralasan remote kunci kontak motor korban hilang. Ini merupakan awal mula rencana pencurian yang akan dilakukan oleh W dan MRG.
Saat motor korban terparkir di depan sekolah, kedua pelaku langsung mengambil dan membawanya pergi. Sepeda motor itu kemudian mereka jual seharga Rp 8 juta. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku I mendapat bagian Rp 1,1 juta, W mendapat Rp 2 juta, dan MRG mendapat Rp 4,9 juta.
Sisa uang hasil penjualan senilai Rp 4,4 juta berhasil disita oleh pihak kepolisian. Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengejar keberadaan pelaku I yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini.
Peristiwa ini sungguh menyedihkan, mengingat korban dan pelaku sebelumnya adalah teman dekat. Tindakan tak bermoral ini patut mendapat hukuman yang setimpal.