Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya pengawet natrium dehidroasetat dalam produk roti Okko. Temuan ini membuat produk tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Cara Pembuatan Pangan dan Obat yang Baik (CPOB).
Menurut Profesor dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Jane Doe, penggunaan natrium dehidroasetat dalam makanan seperti roti dapat membahayakan kesehatan konsumen. Zat ini sebenarnya hanya diizinkan penggunaannya dalam produk kosmetik dengan batas konsentrasi tertentu.
“Natrium dehidroasetat bukan merupakan bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan BPOM untuk digunakan sebagai pengawet. Pemakaiannya dalam makanan tentu sangat berbahaya bagi kesehatan,” jelas Dr. Jane.
Lebih lanjut, Dr. Jane menjelaskan bahwa konsumsi roti yang mengandung natrium dehidroasetat dapat menimbulkan berbagai efek samping, seperti iritasi saluran pencernaan, alergi, dan gangguan fungsi organ vital lainnya. Hal ini tentu sangat membahayakan kesehatan konsumen.
BPOM sendiri telah memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya. Tindakan ini dilakukan agar produk berbahaya tersebut tidak lagi beredar di pasaran dan membahayakan masyarakat.
“Kami menyarankan masyarakat untuk tidak mengonsumsi roti Okko sampai ada pemberitahuan resmi dari BPOM bahwa produk tersebut aman dikonsumsi,” tambah Dr. Jane.