Penangkapan Pelaku Penjualan Miras
Polsek Ngaglik kembali menunjukkan ketegasan dalam menanggulangi peredaran minuman keras ilegal. Pada 7 November 2024, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kos di wilayah Sariharjo dan berhasil mengamankan 56 botol miras dari berbagai merek. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai penjualan miras secara online.
Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto, menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menjual miras melalui sistem COD. “Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” jelas Yuliyanto.
Rincian Penggerebekan
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan ini berlangsung pada pukul 14.00 WIB. Dalam prosesnya, petugas menemukan berbagai merek miras yang disimpan di dalam kamar kos. Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan transparan dan disaksikan oleh pihak berwenang setempat.
Pelaku yang ditangkap, SR, diketahui adalah seorang perempuan yang berasal dari Godean, Sleman. Menurut keterangan Yuliyanto, SR sudah melakukan aktivitas ilegal ini cukup lama dan menjadi salah satu penyedia miras di daerah tersebut.
Langkah Hukum Selanjutnya
AKP Yuliyanto menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan terhadap SR. “Kami akan mengajukan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Sleman untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya. Pelanggaran yang dilakukan SR jelas melanggar Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepolisian berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada calon pelanggar lainnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Sleman.
Reaksi dari Komunitas
Tindakan tegas kepolisian ini mendapatkan dukungan dari masyarakat. Banyak warga yang merasa lega dan berharap bahwa penggerebekan semacam ini dapat dilakukan secara rutin. “Kami ingin lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh miras,” kata seorang warga.
Masyarakat juga menyatakan bahwa mereka akan lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Kesadaran akan bahaya miras ilegal menjadi semakin meningkat, dan masyarakat diharapkan dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.