Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 November 2024, menyisakan kesedihan mendalam bagi Tamara Tyasmara setelah hakim memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi. Yudha, yang terbukti bersalah dalam kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante), membuat Tamara merasa tidak mendapatkan keadilan yang layak bagi putranya.
Tamara hadir di persidangan dengan harapan bahwa vonis yang dijatuhkan akan mencerminkan keseriusan tindakan Yudha. Namun, saat hakim mengumumkan putusan, Tamara menutup wajahnya dengan tangan, menahan air mata. Tindakannya ini mencerminkan betapa hancurnya hati seorang ibu yang kehilangan anaknya dengan cara yang tragis.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Yudha telah melakukan pembunuhan berencana. Meskipun ada beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama proses persidangan, tindakan Yudha dianggap sangat berat karena ia telah melakukan kejahatan terhadap anak yang seharusnya dilindungi. “Anak ini adalah buah hati yang seharusnya dicintai dan dilindungi,” ujar hakim.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman mati untuk Yudha, namun hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Tamara dan keluarganya merasa bahwa vonis 20 tahun penjara tidak cukup untuk memperbaiki luka yang ditinggalkan oleh tragedi ini. “Kami menginginkan keadilan, bukan hanya untuk Dante, tetapi untuk semua anak yang mengalami kekerasan,” ungkap Tamara.
Keluarga Tamara berharap bahwa kasus ini akan menjadi perhatian bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. “Kami ingin agar semua orang menyadari betapa seriusnya masalah kekerasan terhadap anak. Kita harus melindungi generasi mendatang,” kata salah satu kerabat.
Tak hanya itu, kasus ini juga menyoroti kekurangan dalam sistem peradilan yang terkadang tidak memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Pengacara Yudha, Daliun Sailan, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami percaya bahwa ada hal-hal yang belum dipertimbangkan secara adil dalam kasus ini,” ujarnya.
Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana sistem hukum dapat memperbaiki diri dalam memberikan keadilan yang lebih baik di masa depan.