banner 728x250

Tindak Kejam di Cipondoh: Pria Tertangkap Usai Cabuli Anak Tirinya”

banner 120x600
banner 468x60

Cipondoh, Tangerang – Kejadian memilukan terjadi di Cipondoh, Tangerang, ketika seorang pria berusia 42 tahun, yang dikenal sebagai MA, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua putri tiri kembarnya, AMH dan AHR, yang masing-masing berusia 15 tahun. Kasus ini mengungkap sisi gelap dari kehidupan keluarga yang seharusnya memberikan perlindungan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tindakan pelaku sangat mencengangkan. “Kami tidak bisa membayangkan apa yang harus dialami oleh para korban. Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan.

banner 325x300

Dari penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan pelecehan terhadap anak tirinya, tetapi juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya, AKZ yang berusia 15 tahun. “Dua laporan yang kami terima menunjukkan betapa kompleksnya masalah ini. Kami akan memastikan kedua anak perempuan dan anak laki-laki tersebut mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan,” tambah Kapolres.

Polisi telah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban. “Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga bantuan untuk mengatasi dampak psikologis dari kejadian ini,” ujar Zain.

MA kini menghadapi berbagai tuduhan serius dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun serta denda yang cukup besar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga anak-anak dari bahaya dan meningkatkan kesadaran akan isu-isu kekerasan dalam rumah tangga. “Kami berharap masyarakat dapat lebih aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi,” tutup Kombes Zain.

Dengan dua berita ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih peka dan perhatian terhadap isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan anak, serta pentingnya melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan