Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun diwajibkan untuk dinonaktifkan pada sejumlah platform digital.
Langkah ini menjadi salah satu kebijakan besar dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai perkembangan teknologi dan media sosial membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan risiko yang semakin kompleks bagi anak dan remaja.
Kebijakan tersebut juga mendapat perhatian dari berbagai perusahaan teknologi global. Platform seperti Meta, YouTube, TikTok, hingga Bigo Live menyampaikan tanggapan terhadap aturan baru yang akan diterapkan di Indonesia.
Sebagian besar perusahaan tersebut menyatakan memahami tujuan pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet. Namun mereka juga mengingatkan bahwa pembatasan media sosial perlu diterapkan secara cermat agar tidak memunculkan dampak lain yang tidak diinginkan.
Regulasi Baru untuk Ruang Digital Anak
Aturan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital untuk membatasi akses pengguna anak pada layanan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Pemerintah menilai langkah ini diperlukan karena penggunaan media sosial oleh anak semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Media sosial kini tidak hanya digunakan untuk hiburan, tetapi juga menjadi ruang komunikasi, berbagi informasi, serta aktivitas belajar bagi banyak anak dan remaja.
Namun tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi berbagai risiko digital.
Daftar Platform yang Terdampak
Dalam tahap awal penerapan aturan, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang menjadi sasaran pembatasan akun anak.
Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Bigo Live, serta Roblox.
Platform-platform ini memiliki jumlah pengguna yang besar dan menyediakan berbagai jenis konten yang dapat diakses secara luas.
Pemerintah menilai tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, anak-anak dapat terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, interaksi di media sosial juga berpotensi membuka peluang terjadinya perundungan siber, penipuan daring, maupun eksploitasi digital.
Ancaman yang Mendorong Kebijakan Baru
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak di era digital.
Menurut pemerintah, ancaman terhadap anak di internet semakin nyata dan beragam.
Paparan konten pornografi menjadi salah satu risiko utama yang sering ditemukan di berbagai platform digital.
Selain itu, perundungan siber juga menjadi masalah serius yang dapat berdampak pada kesehatan mental anak.
Fenomena kecanduan media sosial juga menjadi perhatian penting dalam kebijakan ini.
Banyak anak diketahui menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari menggunakan media sosial, baik untuk menonton video, bermain gim, maupun berinteraksi dengan teman di dunia maya.
Penggunaan yang berlebihan dinilai dapat memengaruhi kualitas tidur, konsentrasi belajar, serta interaksi sosial anak di kehidupan sehari-hari.
Platform Teknologi Berikan Tanggapan
Meta, perusahaan yang menaungi Instagram dan Facebook, menyatakan bahwa pihaknya memiliki tujuan yang sejalan dengan pemerintah Indonesia dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi remaja.
Namun Meta juga mengingatkan bahwa pembatasan media sosial harus dirancang dengan pendekatan yang seimbang.
Menurut perusahaan tersebut, larangan yang terlalu ketat dapat mendorong remaja untuk mencari alternatif lain di internet yang tidak memiliki sistem perlindungan yang memadai.
Meta menyebut remaja bisa berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau layanan tanpa login yang tidak memiliki fitur keamanan maupun moderasi.
Meta sendiri telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan bagi pengguna remaja.
Instagram dan Facebook menetapkan usia minimum 13 tahun untuk membuat akun. Pengguna juga diwajibkan mencantumkan tanggal lahir saat pendaftaran.
Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, Meta menyediakan sistem Teen Accounts yang secara otomatis memberikan perlindungan tambahan.
Dalam pengaturan tersebut, akun dibuat privat secara otomatis dan pesan hanya dapat diterima dari akun yang sudah dikenal oleh pengguna.
YouTube dan TikTok Tinjau Dampak Kebijakan
YouTube menyatakan masih meninjau regulasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
Perusahaan tersebut ingin memastikan kebijakan baru tetap sejalan dengan upaya menjaga akses pembelajaran digital bagi masyarakat.
YouTube menilai platform digital memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar, kreativitas, serta penyebaran informasi.
Sementara itu TikTok menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk memahami lebih lanjut implementasi aturan tersebut.
Platform video pendek milik ByteDance ini juga telah menerapkan berbagai fitur perlindungan bagi pengguna remaja.
Untuk pengguna di bawah usia 18 tahun, TikTok membatasi sejumlah fitur seperti pesan langsung dan siaran langsung.
Notifikasi juga akan dinonaktifkan pada malam hari untuk mengurangi penggunaan aplikasi secara berlebihan.
Tantangan Implementasi
Meski tujuan kebijakan ini dinilai penting, sejumlah pengamat teknologi menilai penerapannya tidak akan mudah.
Salah satu tantangan utama adalah sistem verifikasi usia pengguna di platform digital.
Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, anak-anak masih berpotensi membuat akun dengan mencantumkan usia yang tidak sesuai.
Selain itu, peran orang tua juga dianggap sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Kerja sama antara pemerintah, platform teknologi, serta masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Jika diterapkan sesuai rencana, kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Langkah ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan besar dalam pengaturan ruang digital di Indonesia, sekaligus membuka diskusi baru mengenai batasan penggunaan teknologi bagi generasi muda.



















