Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali menekankan pentingnya kewajiban perusahaan untuk memenuhi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan pada 6 Maret 2026, seiring dengan penekanan pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia.
Kewajiban THR dan BHR Penting bagi Pekerja
Yassierli mengingatkan bahwa THR dan BHR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. “THR dan BHR adalah hak pekerja yang tidak bisa ditawar. Kami tidak akan segan-segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan pekerja bisa merayakan hari raya dengan penuh suka cita bersama keluarga,” ucap Yassierli dengan tegas.
Kewajiban ini semakin relevan dengan kondisi ekonomi yang masih memulih pasca-pandemi, di mana banyak pekerja berharap mendapatkan hak mereka sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi kerja mereka. Menaker menggarisbawahi bahwa agenda ini menjadi prioritas utama bagi pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Penyampaian Aduan Melalui Posko THR
Bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR atau BHR, pemerintah telah menyediakan Posko THR di Kantor Kemnaker. Posko ini menawarkan dua layanan: konsultasi dan pengaduan. “Kami sudah membuka layanan konsultasi sejak 2 Maret 2026, di mana pekerja bisa datang dan bertanya mengenai hak-hak mereka,” terang Yassierli.
Posko ini diharapkan menjadi solusi bagi pekerja yang bingung mengenai kelayakan untuk menerima THR, cara perhitungan, atau masalah lain yang mungkin timbul. “Kebanyakan pertanyaan yang kami terima adalah seputar kelayakan penerimaan THR, terutama dalam situasi pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.
Pengoperasian Layanan Pengaduan yang Efektif
Layanan pengaduan di Posko THR akan diaktifkan H-7 sebelum hari raya hingga hari libur. Layanan ini akan beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan, untuk memastikan pekerja dapat melaporkan masalah mereka kapan saja. “Kami ingin memastikan setiap pengaduan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.
Mekanisme ini akan memungkinkan pekerja untuk melaporkan berbagai masalah, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan hanya sebagian. Setiap laporan akan segera ditangani agar hak-hak pekerja diakui dan dihormati.
Kewajiban Pembayaran THR yang Harus Dipatuhi
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur tentang pemberian THR menjelang hari raya Idulfitri 2026. Dalam Surat Edaran (SE) No. M/3/HK.04.00/III/2026, Yassierli mengingatkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus.
“Pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya dan kami mendorong perusahaan untuk membayarkannya lebih awal,” ungkapnya. Poin ini merupakan langkah untuk memastikan pekerja dapat mempersiapkan perayaan hari raya tanpa stres tentang pembayaran yang tertunda.
Perhitungan THR yang Transparan
Menaker juga menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berhak mendapatkan THR senilai satu bulan upah. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional. “Pekerja harus memahami cara perhitungan ini agar mereka memperoleh hak dengan benar,” tambah Yassierli.
Perhitungan THR yang jelas menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan. Dengan memahami hak dan cara perhitungan, pekerja dapat lebih mudah mengklaim hak mereka.
Aturan BHR untuk Pengemudi Ojek Online
Selain THR, BHR juga menjadi perhatian pemerintah. Yassierli menjelaskan bahwa BHR harus diberikan kepada ojek online dan kurir yang telah terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir. “Kami menghimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban ini, terutama dalam kondisi ekonomi saat ini,” ucapnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, ditekankan bahwa BHR harus diberikan dalam bentuk uang tunai setidaknya 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Pembayaran
Yassierli mengingatkan perusahaan aplikasi untuk bersikap transparan dalam perhitungan dan pembayaran BHR. “Perusahaan diharapkan untuk menerapkan sistem yang jelas dan terbuka dalam memberikan BHR kepada pengemudi,” tambahnya. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan antara pekerja dan perusahaan.
Dengan penjelasan yang jelas tentang proses pembayaran, diharapkan pengemudi ojek online akan merasa lebih aman dan terlindungi dalam hal hak mereka.
Reaksi Masyarakat dan Pekerja
Pasca pengumuman dari Menaker, banyak pekerja menyampaikan dukungan terhadap gerakan pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka. “Kami sangat menghargai perhatian pemerintah. Ini adalah langkah positif untuk melindungi pekerja,” kata salah satu buruh yang ditemui di Posko THR.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa pekerja yang skeptis mengenai implementasi sanksi bagi perusahaan. “Banyak perusahaan kadang mengabaikan kewajiban ini. Saya harap dengan adanya sanksi, mereka bisa lebih bertanggung jawab,” harap pekerja lainnya.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah siap memberikan sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban THR dan BHR. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga penutupan perusahaan bagi yang melanggar secara berulang. “Kami tidak akan ragu untuk menindak pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Sanksi ini diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan di antara perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka kepada pekerja. Dengan adanya penegakan hukum, diharapkan semua pekerja mendapatkan hak-hak mereka dengan layak.
Harapan untuk Rambut Ikan Ketenagakerjaan
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, harapan untuk mengurangi konflik di dunia ketenagakerjaan semakin menguat. “Kami ingin setiap pekerja merasa aman dan diakui di tempat kerja mereka. Pemberian hak yang tepat adalah langkah awal untuk mewujudkan hal ini,” ungkap Yassierli.
Dengan implementasi aturan yang tepat dan responsif, diharapkan bisa tercipta hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Ini akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.
Kolaborasi untuk Kesejahteraan Bersama
Menaker mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik,” jelasnya.
Kolaborasi seperti ini diperlukan untuk tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga untuk menciptakan keadaan yang saling menguntungkan. Kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab bersama.
Kesimpulan
Dengan pengawasan yang ketat dan langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan semua pekerja di Indonesia bisa merayakan hari raya dengan tenang dan tanpa beban. Melalui penerapan sanksi, layanan pengaduan, dan pemenuhan kewajiban, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan bertanggung jawab.
Semoga upaya ini dapat membawa perubahan positif dalam dunia ketenagakerjaan, dan setiap pekerja dapat menikmati hak-haknya tanpa khawatir. Kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas, dan langkah ini menjadi bagian dari usaha untuk mewujudkan cita-cita tersebut.



















