Di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masyarakat dikejutkan oleh kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang ayah tiri berinisial I yang diduga telah memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. Kejadian ini terungkap setelah korban berani melaporkan perlakuan bejat tersebut kepada keluarganya.
Ipda Mulyono, Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, menjelaskan bahwa tindakan keji ini sudah berlangsung sejak tahun 2022, ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Pelaku selalu menunggu saat rumah sepi untuk melancarkan aksinya. Dalam beberapa kesempatan, terutama saat ibu korban dirawat di rumah sakit setelah operasi, pelaku memberikan minuman yang membuat korban tak sadarkan diri.
“Korban diperkosa setelah meminum jus jeruk yang diberikan pelaku. Ia baru menyadari apa yang terjadi setelah terbangun keesokan harinya,” ungkap Mulyono. Setelah mengalami perlakuan ini secara berulang, korban merasa tertekan dan takut untuk melapor. Pelaku juga mengancamnya agar tidak memberitahukan siapa pun.
Namun, setelah berulang kali menerima perlakuan tersebut, korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara kepada keluarganya. Keluarga korban segera melapor ke polisi, yang langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap pelaku di Enrekang, Sulawesi Selatan, saat ia bersembunyi.
Setelah ditangkap, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan mendorong mereka untuk berani berbicara.