banner 728x250

OJK Umumkan Blacklist Nasional untuk Pelaku Judi Online: Langkah Tegas Hukum dan Keuangan

Judi Online Kena Gerebek
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengambil langkah drastis dalam menghadapi maraknya judi online di Indonesia. Mereka akan memberlakukan blacklist nasional terhadap individu-individu yang terlibat, termasuk bandar judi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku.

Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam judi online akan dilarang mengakses seluruh layanan di sektor jasa keuangan. Ini berarti rekening bank mereka akan diblokir, dan mereka tidak akan bisa membuka tabungan atau mengajukan kredit.

banner 325x300

“Setiap orang yang terlibat dalam judi online akan dimasukkan dalam daftar hitam. Mereka akan kehilangan akses ke seluruh layanan keuangan di Indonesia,” kata Rizal saat menghadiri Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Sistem Informasi Baru untuk Pantau Pelaku Judi Online

OJK sedang mengembangkan sistem informasi yang akan mencakup data individu yang terlibat dalam aktivitas judi online. Sistem ini akan memungkinkan semua lembaga keuangan di Indonesia untuk mengakses informasi tersebut, memastikan bahwa para pelaku tidak bisa mengelak dari hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa langkah ini memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku judi online,” ujar Rizal.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, OJK juga berperan aktif dalam edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Mereka menyadari pentingnya pencegahan melalui pendidikan, selain tindakan hukum.

Kolaborasi Antar Lembaga

OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta anggota satgas judi online lainnya. Kolaborasi ini telah menghasilkan pemblokiran lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.

“Rezim anti pencucian uang di OJK sangat aktif. Kami melakukan semua yang diperlukan untuk memberantas judi online, termasuk know your customer, due diligence, dan enhanced due diligence. Ini adalah komitmen nyata OJK dalam melindungi masyarakat dari kejahatan yang merusak ini,” tambah Rizal.

Dengan langkah ini, OJK berharap dapat menekan angka kejahatan judi online di Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Blacklist nasional ini merupakan salah satu langkah tegas yang diambil untuk memastikan bahwa pelaku judi online merasakan konsekuensi dari tindakan mereka.

banner 325x300