Jejak dokumen diuji KPK: surat pengunduran diri diduga mengandung unsur pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan kasus Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, dengan menelusuri alat-alat yang diduga dipakai untuk menekan perangkat daerah. Salah satu fokus utama adalah kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang disebut berfungsi sebagai “alat ancaman” dalam dugaan pemerasan.
KPK memaparkan bahwa penjelasan kronologi pembuatan surat itu bersandar pada keterangan dari beberapa pihak yang diperiksa pada 22 April 2026. Proses pemeriksaan ini dilakukan dengan mendialogkan fakta terkait bagaimana surat itu dibuat, diproses, dan siapa saja yang terlibat pada alur pembuatannya.
Poin krusial dari penyidikan adalah bahwa surat pengunduran diri tidak dipandang semata dokumen administratif. Dalam konstruksi dugaan KPK, surat itu dipakai untuk mengarahkan sikap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung agar mau menyetorkan uang.
Langkah KPK semacam ini biasanya menempatkan dokumen sebagai bagian dari rangkaian “modus”—bukan sekadar bukti pendukung, melainkan alat untuk menunjukkan pola pemaksaan.
Dengan menguji aspek kronologi, KPK berupaya memastikan apakah surat yang muncul dalam perkara benar didasarkan pada inisiasi bupati, serta apakah surat itu memiliki keterkaitan dengan permintaan setoran dan mekanisme penagihan yang dilakukan pihak lain.
Sembilan saksi disebut menguraikan proses: dari sekretaris pribadi hingga kepala OPD teknis
Dalam keterangan tertulisnya, KPK menyampaikan bahwa ada sembilan saksi yang menjelaskan kronologi pembuatan surat pengunduran diri. Sembilan saksi tersebut mewakili posisi yang berbeda-beda dalam struktur pemerintahan.
Dua saksi berasal dari sekretaris pribadi bupati, yaitu Aurel dan Mega. Keduanya berada pada posisi yang secara umum mengetahui dinamika kebutuhan bupati, termasuk persiapan dokumen dan alur komunikasi internal.
Selanjutnya, KPK memeriksa pejabat protokol: Kepala Bagian Protokol Setda Tulungagung Aris Wahyudiono serta staf bagian protokol Jopam Tiknawandi Ratno. Unit protokol bisa bersentuhan dengan naskah dan dokumen formal yang kemudian beredar sebagai surat resmi.
KPK juga menghadirkan saksi dari jajaran dinas dan perangkat pendukung urusan pemerintahan: Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung Fahriza Habib; Kabag Kesejahteraan Rakyat Sekda Tulungagung Muhammad Makrus Mannan; Kadis Pertanian Tulungagung Suyanto; Kadis Sosial Tulungagung Reni Prasetiawati Ika Septiwulan; serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung Hartono.
Keterlibatan saksi dari unsur berbeda memberi peluang bagi KPK untuk memeriksa apakah dokumen tersebut hanya beredar di lingkar protokol atau ikut menyentuh rantai administrasi lain yang berhubungan dengan penerimaan informasi dari bupati.
Dengan kata lain, KPK perlu memetakan keterhubungan antar posisi: siapa mengantarkan informasi, siapa menyiapkan dokumen, dan siapa yang kemungkinan menerima atau mengetahui isi surat sebagai alat tekanan.
Penyelidikan berlangsung di BPKP Jawa Timur: untuk menguatkan kronologi dan memverifikasi konteks
KPK menyatakan bahwa penjelasan kronologi pembuatan surat pengunduran diri disampaikan kepada penyidik di BPKP Jawa Timur. Pemilihan lokasi pemeriksaan menunjukkan bahwa KPK melakukan proses pendalaman dengan dukungan institusi yang berkaitan dengan aspek pengawasan dan administrasi keuangan serta pembangunan.
BPKP sering menjadi rujukan dalam perkara korupsi yang menyangkut dokumen, penganggaran, dan analisis administratif. Dengan memeriksa kronologi pembuatan surat di sana, KPK dapat menyelaraskan temuan dokumen dengan konteks penganggaran dan aktivitas pemerintahan.
Langkah ini juga membantu KPK agar rangkaian bukti bersifat lebih rapi: tidak hanya menyandarkan pada keterangan lisan, tetapi mengaitkan peristiwa dengan jejak yang dapat diverifikasi melalui berkas dan mekanisme formal.
Dalam kasus ini, KPK memang tengah menelusuri dua lapisan dugaan: surat pengunduran diri sebagai alat ancaman dan permintaan uang sebagai bentuk pemerasan. Hubungan kedua lapisan itu perlu diuji dalam kronologi yang konsisten.
Karena itu, pemeriksaan di lokasi khusus memungkinkan penyidik mengajukan pertanyaan yang lebih terarah mengenai waktu pembuatan, bentuk surat, dan bagaimana surat tersebut dikaitkan dengan permintaan setoran.
Relevansi surat dengan dugaan pemerasan: Gatut dan Dwi Yoga ditetapkan tersangka pasca OTT
Penyidikan ini juga tidak lepas dari status tersangka yang telah ditetapkan KPK. Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap bupati dan Dwi Yoga di Tulungagung. Setelah penangkapan, proses penyidikan berlangsung dan berkembang menjadi penyelidikan atas dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya dalam lingkup Pemkab Tulungagung.
Dalam konstruksi dugaan KPK, Dwi Yoga berperan sebagai perantara yang menyalurkan permintaan kepada kepala OPD. Sementara itu, surat pengunduran diri diduga menjadi instrumen untuk menekan agar setoran dipenuhi.
Keterkaitan antara surat dan permintaan setoran penting dibuktikan agar tidak berhenti pada dugaan umum. KPK perlu menunjukkan apakah surat itu muncul dalam konteks yang sama dengan proses penagihan, dan apakah surat menjadi “pemicu” atau “penguat” agar pejabat tertentu tunduk memenuhi permintaan.
Dengan demikian, pemeriksaan surat pengunduran diri bukan tindakan terpisah, melainkan bagian dari upaya menyatukan kronologi pemerasan.
Permintaan uang hingga Rp 5 miliar dan realisasi penerimaan Rp 2,7 miliar disebut KPK
KPK telah menjelaskan dugaan permintaan uang dalam kasus ini. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada 16 kepala OPD melalui Dwi Yoga dengan total Rp 5 miliar.
Besaran setoran yang disebut bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar untuk tiap kepala OPD. Pola diferensiasi nominal ini menguatkan dugaan adanya mekanisme “jatah” yang ditentukan berdasarkan perhitungan internal anggaran atau tingkat pengaruh tiap OPD.
Asep menambahkan bahwa permintaan itu terkait dengan penambahan dan penggeseran anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Disebutkan bahwa Gatut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum dana turun atau diberikan kepada OPD.
Dalam pengungkapan lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa uang yang diduga diterima Gatut bernilai Rp 2,7 miliar, dari total uang yang diminta Rp 5 miliar. Nilai penerimaan ini menjadi titik sentral karena menunjukkan adanya realisasi dari rangkaian permintaan.
Terakhir, KPK menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati seperti membeli sepatu, berobat, dan jamuan makan. KPK juga menyebut uang diduga dipakai untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Penggunaan uang yang beragam itu biasanya akan diuji lagi melalui kesesuaian waktu, keterangan saksi, serta jejak transaksi yang mungkin berkaitan dengan penyaluran. Dengan kerangka itu, penyidikan KPK diharapkan dapat memperlihatkan hubungan antara dokumen ancaman, proses pemerasan, dan penggunaan hasilnya.



















