Penonaktifan Edy Setyanto
Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, telah dinonaktifkan oleh Polda DIY setelah kasus Hogi Minaya menarik perhatian publik. Hogi, seorang pria berusia 43 tahun, menjadi tersangka setelah membela istrinya dari aksi jambret. Keputusan penonaktifan ini tertera dalam Surat Perintah Kapolda DIY, Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2026. Ini menjadi langkah signifikan yang menunjukkan upaya Polda DIY untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di tubuh kepolisian.
Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengawasan Edy terhadap kasus Hogi. Penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan internal terhadap tindakan Edy dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tepat. Di tengah kontroversi ini, masyarakat berharap akan ada kejelasan dan transparansi dalam penyelidikan yang menyusul.
Masyarakat juga mulai mempertanyakan standar pengawasan dan integritas dalam kepolisian. Kejadian ini menunjukkan perlunya reformasi yang lebih mendalam dalam struktur dan prosedur kepolisian untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dengan kejadian ini, reputasi Polresta Sleman sedang diuji, dan publik berharap adanya tindakan tegas yang mampu menjaga integritas institusi tersebut.
Penunjukan Pelaksana Harian
Setelah penonaktifan Edy Setyanto, Kombes Roedy Yoelianto, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan Roedy diharapkan dapat menjamin kelancaran operasional dan menjalankan tugas sehari-hari di Polresta Sleman. Tanggung jawab yang diemban Roedy cukup besar, terutama dalam situasi genting seperti ini.
Dalam momen transisi ini, masyarakat menantikan langkah-langkah yang akan diambil Roedy untuk merestorasi hubungan antara kepolisian dan komunitas. Publik mengharapkan pendekatan yang lebih proaktif dan transparan dalam penanganan kasus di masyarakat. Sebagai Plh, Roedy diharapkan dapat memperbaiki citra Polresta Sleman dan meneguhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Lebih lanjut, Kapolda DIY perlu mendukung Roedy dalam menghadapi tantangan ini. Diperlukan koordinasi yang baik dalam melaksanakan tugas, agar masalah yang timbul tidak semakin melebar. Harapan masyarakat berada di tangan kepolisian untuk menggali lebih dalam mengenai masalah yang ada dan mengambil langkah darurat untuk menyelesaikannya dengan adil.
Profil Edy Setyanto dan Pengalaman Kariernya
Kombes Edy Setyanto lahir di Demak, Jawa Tengah dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Ia memiliki pengalaman yang cukup luas dalam manajemen kepolisian. Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Sleman, Edy pernah menjabat sebagai Kapolres Berau di Kalimantan Timur dan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kaltim. Dalam setiap jabatan yang diembannya, ia dikenal memiliki pendekatan yang komunikatif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Selama menjabat di Polresta Sleman, Edy terlibat dalam menangani beragam kasus, termasuk kasus yang melibatkan kecelakaan lalu lintas. Berbagai penanganan kasus yang sukses menjadi bukti dan menunjukkan profesionalismenya. Namun, masalah dalam penanganan kasus Hogi Minaya menunjukkan bahwa tidak ada posisi yang bebas dari tantangan.
Dengan penonaktifan ini, perjalanan Edy dalam karier kepolisian menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Masyarakat terus memperhatikan bagaimana penanganan kasu ini akan dilakukan dan apakah reputasi Edy sebagai pemimpin akan pulih kembali. Harapan akan transparansi dan keadilan menjadi hal yang diinginkan banyak orang dalam menghadapi situasi ini.
Respon Masyarakat terhadap Penonaktifan
Reaksi masyarakat terhadap penonaktifan edy beragam, terdapat yang mendukung keputusan ini sebagai langkah untuk akuntabilitas dan reformasi. Di sisi lain, beberapa pihak merasa keputusan ini mungkin terlalu cepat dan menganggap bahwa investigasi yang dilakukan harus lebih mendalam. Penegakan hukum yang mencerminkan keadilan dan transparansi harus menjadi prioritas utama dalam situasi seperti ini.
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian menjadi sangat penting. Setiap langkah yang diambil harus menunjukkan komitmen untuk mendengarkan suara masyarakat dan menjamin bahwa kasus-kasus yang melibatkan publikangnya dapat diselesaikan dengan baik. Dalam situasi ini, peran media juga sangat penting untuk memberikan informasi seimbang tentang perkembangan yang terjadi di lapangan.
Sebagai penutup, penonaktifan Edy Setyanto memberikan sinyal bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk terus memperbaiki diri. Masyarakat mengharapkan agar setiap langkah yang diambil akan membuahkan hasil yang bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia.
