Pemerintah resmi memperketat aturan registrasi kartu SIM di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, proses pendaftaran nomor seluler kini wajib menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026 dan menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam tata kelola telekomunikasi nasional dalam satu dekade terakhir.
Regulasi tersebut ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai jawaban atas maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas jelas. Selama ini, kartu SIM prabayar yang mudah diperoleh dan langsung aktif kerap menjadi alat utama penipuan, mulai dari telepon palsu, pesan berisi tautan berbahaya, hingga penyalahgunaan kode OTP.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa nomor seluler harus diperlakukan sebagai identitas digital. Setiap nomor wajib terhubung langsung dengan pemilik yang sah dan dapat ditelusuri ketika disalahgunakan. Menurut pemerintah, verifikasi biometrik menjadi cara paling efektif untuk memastikan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer benar benar diterapkan.
Dalam aturan baru ini, Warga Negara Indonesia diwajibkan mendaftarkan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang diverifikasi melalui pengenalan wajah. Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Sementara itu, pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melakukan registrasi dengan melibatkan identitas dan data kepala keluarga.
Perubahan penting lainnya adalah kewajiban kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu SIM baru tidak dapat langsung digunakan sebelum proses registrasi selesai dan tervalidasi. Skema ini dirancang untuk menghentikan peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini menjadi celah besar bagi kejahatan digital.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per pelanggan untuk setiap operator. Kebijakan ini menyasar praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar, di mana satu identitas digunakan untuk mengaktifkan banyak nomor sekaligus. Praktik semacam ini sering ditemukan dalam kasus penipuan terorganisir.
Selain pembatasan, masyarakat diberikan hak untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK. Dengan kebijakan ini, masyarakat memiliki kendali lebih besar atas identitas digital mereka.
Jika dibandingkan dengan negara lain, pendekatan Indonesia bukan hal baru. India telah lebih dulu menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik melalui sistem Aadhaar. Hasilnya, jutaan kartu SIM ilegal berhasil dinonaktifkan. Namun kebijakan tersebut juga memicu perdebatan soal perlindungan data pribadi dan kebocoran informasi sensitif.
China menerapkan kebijakan yang lebih ketat dengan mewajibkan pemindaian wajah secara langsung saat pembelian kartu SIM. Regulasi ini efektif menghilangkan anonimitas nomor seluler, tetapi juga menuai kritik karena dianggap memperluas pengawasan negara. Di sisi lain, negara negara Uni Eropa seperti Jerman tetap mewajibkan registrasi identitas tanpa biometrik wajah, dengan perlindungan data yang sangat ketat melalui regulasi GDPR.
Indonesia berada di antara dua pendekatan tersebut. Dari sisi keamanan, penggunaan biometrik dinilai relevan dengan kondisi Indonesia yang menghadapi lonjakan penipuan berbasis nomor seluler. Namun dari sisi tata kelola, tantangan terbesar terletak pada perlindungan data biometrik masyarakat.
Pemerintah mewajibkan operator menerapkan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan. Sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan. Meski demikian, hingga kini mekanisme pengawasan independen dan transparansi pengelolaan data biometrik masih menjadi sorotan.
Kekhawatiran publik cukup beralasan mengingat data biometrik bersifat permanen. Jika terjadi kebocoran, dampaknya bisa jauh lebih serius dibanding kebocoran data konvensional. Oleh karena itu, konsistensi pengawasan dan akuntabilitas operator menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.
Untuk menjaga kelancaran transisi, pemerintah membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Langkah ini penting agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan komunikasi, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan literasi digital.
Secara realistis, aturan registrasi SIM berbasis biometrik tidak akan langsung menghapus penipuan digital dari Indonesia. Pelaku kejahatan akan terus beradaptasi. Namun dengan identitas nomor yang lebih jelas, proses pelacakan dan penegakan hukum menjadi lebih efektif.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi memperbaiki ekosistem telekomunikasi nasional dan meningkatkan rasa aman masyarakat. Keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi, ketegasan pengawasan, serta komitmen nyata dalam melindungi data pribadi warga. Jika dijalankan secara akuntabel, aturan ini dapat menjadi fondasi penting bagi ruang digital Indonesia yang lebih tertib dan bertanggung jawab.



















