Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kementerian Komunikasi dan Digital memutus akses sementara terhadap aplikasi dan situs web Grok AI. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan maraknya penyalahgunaan layanan kecerdasan buatan tersebut untuk membuat konten asusila berbasis rekayasa foto atau deepfake tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek.
Keputusan pemblokiran diumumkan pada 10 Januari 2026. Pemerintah menyatakan langkah ini bersifat sementara dan dilakukan sebagai tindakan perlindungan terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari risiko pornografi palsu yang dihasilkan dengan teknologi kecerdasan buatan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta rasa aman warga negara di ruang digital. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya intervensi langsung untuk menghentikan sementara akses terhadap layanan yang disalahgunakan.
Kondisi Pemblokiran di Lapangan
Pantauan menunjukkan pemutusan akses Grok AI belum berlangsung secara merata. Pada sejumlah penyedia layanan internet, pengguna yang mencoba mengakses Grok.com dan domain X.AI diarahkan ke laman Trustpositif. Aplikasi mandiri Grok AI juga menampilkan pesan kesalahan yang menandakan layanan tidak dapat digunakan.
Namun, di jaringan lain, akses ke Grok.com masih dapat dilakukan. Selain itu, fitur Grok yang terintegrasi di platform X tetap tersedia melalui tab Grok. Untuk pembuatan gambar melalui penandaan akun @Grok, akses dilaporkan terbatas bagi pelanggan X Premium.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa implementasi pemblokiran masih bergantung pada kesiapan teknis masing masing penyedia layanan internet. Pemerintah belum memberikan keterangan rinci mengenai tenggat waktu penyempurnaan pemutusan akses secara menyeluruh.
Dasar Hukum Pemutusan Akses
Komdigi menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran Grok AI mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarkan konten yang dilarang oleh peraturan perundang undangan.
Pemerintah menilai bahwa penggunaan fitur pembuatan gambar Grok AI untuk menghasilkan konten asusila melanggar kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pemutusan akses sementara dipandang sebagai langkah administratif yang sah, sambil menunggu klarifikasi dan komitmen perbaikan dari pengelola layanan.
Risiko Deepfake bagi Masyarakat
Deepfake seksual nonkonsensual dinilai sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan kecerdasan buatan yang paling berbahaya. Teknologi ini memungkinkan wajah seseorang direkayasa ke dalam gambar atau video bermuatan pornografi dengan tingkat kemiripan tinggi, sehingga sulit dibedakan dari konten asli.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat digital. Korban berpotensi mengalami tekanan psikologis, kerusakan reputasi, hingga gangguan dalam kehidupan sosial dan profesional. Dalam banyak kasus, korban juga menghadapi kesulitan hukum karena harus membuktikan bahwa konten yang beredar merupakan hasil rekayasa teknologi.
Pemerintah menilai bahwa tanpa pengawasan yang ketat, penyalahgunaan deepfake dapat menciptakan rasa tidak aman di ruang digital dan menurunkan kepercayaan publik terhadap teknologi visual berbasis AI.
Posisi Pengelola Grok AI
Grok AI dikembangkan oleh xAI, perusahaan teknologi yang didirikan oleh Elon Musk. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengelola Grok maupun platform X terkait langkah pengamanan dan moderasi konten yang diterapkan.
Komdigi meminta penjelasan mengenai mekanisme pembatasan fitur sensitif, sistem pengawasan penggunaan AI, serta upaya pencegahan agar teknologi tersebut tidak kembali disalahgunakan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan pemanfaatan kecerdasan buatan tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Implikasi bagi Tata Kelola AI Nasional
Kasus Grok AI menjadi contoh konkret tantangan pengelolaan kecerdasan buatan di Indonesia. Di satu sisi, AI menawarkan peluang besar bagi inovasi dan ekonomi digital. Di sisi lain, tanpa regulasi dan pengawasan yang memadai, teknologi ini dapat disalahgunakan dengan dampak yang luas.
Pemblokiran sementara Grok AI dipandang sebagai sinyal awal bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap layanan AI. Ke depan, kebijakan ini berpotensi menjadi rujukan penting dalam penyusunan kerangka tata kelola kecerdasan buatan nasional yang lebih komprehensif, dengan tujuan melindungi masyarakat sekaligus menjaga ruang bagi inovasi teknologi.
