banner 728x250
Berita  

Penggerebekan Narkoba di Kuningan: 17 Tersangka Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

Operasi Penegakan Hukum yang Signifikan

Polres Kuningan baru saja melakukan penggerebekan besar-besaran yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Dalam operasi yang berlangsung selama bulan September hingga Oktober 2025, pihak kepolisian menangkap 17 orang pelaku yang terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal terkait narkotika. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa ada total 13 kasus narkoba yang berhasil diungkap. “Dari 13 kasus tersebut, 4 terjadi di Kecamatan Kuningan, 3 di Kecamatan Cigugur, dan sisanya di Kecamatan Cilimus, Jalaksana, Ciawigebang, serta Luragung,” terangnya saat konferensi pers di Polres Kuningan.

banner 325x300

Jojo menambahkan, penangkapan ini melibatkan 16 laki-laki dan 1 perempuan, yang dikenal beroperasi dengan sistem COD (Cash on Delivery) dan metode tempel. “Ini menunjukkan bahwa mereka sangat terorganisir dan berusaha untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang,” kata Jojo.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Ditemukan

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai metode untuk mendistribusikan narkoba. “Mereka menggunakan sistem COD dan tempel untuk menghindari perhatian. Ini adalah modus yang umum digunakan oleh pengedar narkoba,” jelas Jojo.

Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Di antara barang bukti tersebut terdapat 31 paket narkotika jenis sabu seberat 18,85 gram, paket ganja seberat 31,57 gram, dan 2 paket tembakau sinte seberat 7,26 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 2.656 butir obat keras bebas terbatas. “Sebagian dari barang haram ini diperoleh dari Jakarta yang dikirim menggunakan travel gelap,” ungkap Jojo.

Salah satu tersangka berinisial A (30) mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berasal dari Jakarta. “Dia mengatakan bahwa barang tersebut dikirim melalui travel gelap, yang membuatnya sulit untuk dilacak,” kata Jojo, menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Penyebab Meningkatnya Kasus Narkoba

Kasus peredaran narkoba di Kuningan tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial yang memprihatinkan. Jojo menjelaskan bahwa banyak tersangka terjerat narkoba karena pergaulan yang buruk. “Kebanyakan dari mereka terpengaruh oleh teman-temannya dan tergiur dengan keuntungan yang didapat dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pihak kepolisian berencana melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada generasi muda bahwa narkoba adalah jalan yang salah dan berbahaya,” tambah Jojo.

Rencana sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan narkoba. “Kami ingin agar masyarakat bisa menjadi lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Proses Hukum dan Sanksi yang Dikenakan

Para tersangka yang ditangkap kini menghadapi proses hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara,” jelas Jojo.

Kepolisian berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kami akan memproses semua tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian,” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berusaha memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Jojo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di daerah yang dianggap rawan peredaran narkoba. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Harapan untuk Masyarakat dan Generasi Muda

Melalui penggerebekan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka saksikan. “Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” kata Jojo, mengajak semua elemen untuk berkolaborasi.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam program-program yang bertujuan untuk mengedukasi generasi muda. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami selalu ada untuk membantu dan melindungi mereka,” ungkapnya.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan peredaran narkoba di Kuningan dapat diminimalisir. “Kami bertekad untuk menjadikan Kuningan sebagai daerah yang bebas dari narkoba,” tutup Jojo.

Kesimpulan

Penggerebekan yang dilakukan Polres Kuningan menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan 17 tersangka yang berhasil ditangkap, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten, Kuningan diharapkan bisa menjadi daerah yang bersih dari narkoba. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga generasi muda kita dari jeratan narkoba,” kata Jojo, menegaskan komitmen bersama untuk masa depan yang lebih baik.

banner 325x300