Remisi pada HUT RI Ke-80
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, baru saja menerima remisi sembilan bulan dalam rangka peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang, Ratmin, yang mengonfirmasi bahwa Putri mendapatkan remisi yang terdiri dari remisi umum, remisi dasawarsa, dan remisi tambahan karena donor darah.
“Benar, Putri mendapat remisi 9 bulan yang terbagi dalam tiga bagian: 4 bulan remisi umum, 3 bulan remisi dasawarsa, dan 2 bulan remisi tambahan,” ujarnya. Pemberian remisi ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang Putri sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan berencana.
Latar Belakang Kasus Pembunuhan
Kasus yang melibatkan Putri Candrawathi dimulai pada 8 Juli 2022, ketika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, ditemukan tewas. Pembunuhan ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Pengakuan Putri yang menyatakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J menjadi pemicu tindakan kekerasan yang berujung pada kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo, yang marah mendengar pengakuan istrinya, merancang rencana untuk membunuh Brigadir J, yang akhirnya dieksekusi oleh Bharada E. Tindakan ini memicu kontroversi dan perhatian luas dari masyarakat serta media.
Proses Hukum yang Dihadapi Putri
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Putri terbukti bersalah atas tuduhan ikut serta dalam pembunuhan berencana. “Putri terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Setelah vonis tersebut, Putri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi bandingnya ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Reaksi Masyarakat terhadap Remisi
Pemberian remisi kepada Putri Candrawathi menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang merasa bahwa remisi ini tidak pantas diberikan kepada seseorang yang terlibat dalam kasus berat seperti pembunuhan. “Ini menunjukkan bahwa hukum tidak adil. Bagaimana mungkin pelaku pembunuhan bisa mendapatkan remisi?” ujar seorang aktivis hak asasi manusia.
Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa remisi adalah hak setiap narapidana yang memiliki perilaku baik selama menjalani hukuman. “Jika dia berkelakuan baik, maka seharusnya dia berhak mendapatkan remisi,” kata seorang pengamat hukum.
Pertimbangan Kebijakan Remisi
Pemberian remisi bagi narapidana, terutama yang terlibat dalam kasus serius, memunculkan diskusi mengenai kebijakan remisi itu sendiri. Banyak yang meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memberikan remisi, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan berat.
“Remisi seharusnya diberikan dengan mempertimbangkan jenis kejahatan yang dilakukan. Kasus seperti ini bisa menciptakan preseden buruk bagi masyarakat,” ungkap seorang pengacara yang enggan disebutkan namanya.
Implikasi bagi Sistem Hukum
Kasus Putri Candrawathi dan remisinya menyoroti tantangan yang dihadapi sistem hukum Indonesia. Masyarakat berharap agar keadilan tetap ditegakkan dan bahwa sistem hukum bisa lebih bijaksana dalam merespons kasus-kasus yang melibatkan kejahatan berat.
Beberapa pihak merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan remisi, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan kejahatan serius. “Kami butuh kejelasan tentang bagaimana kebijakan ini diterapkan,” ujar seorang anggota parlemen.
Harapan untuk Keadilan
Ketika melihat kasus Putri Candrawathi, banyak yang berharap agar keadilan tetap menjadi prioritas. Di tengah berbagai opini dan reaksi, harapan akan reformasi dalam sistem hukum tetap ada. Masyarakat ingin melihat perubahan yang memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil. Setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas seorang aktivis sosial.
Kesimpulan: Menuju Sistem Hukum yang Lebih Baik
Pemberian remisi kepada Putri Candrawathi menjadi cerminan tantangan dalam sistem hukum Indonesia. Dengan berbagai reaksi yang muncul, jelas bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kebijakan yang ada. Keadilan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Dengan kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan. Masa depan sistem hukum Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.



















