Penangkapan yang Menghebohkan
Pada tanggal 6 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Depok mengumumkan penangkapan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial AE, yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang panjang dan melibatkan beberapa pihak terkait.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja, menjelaskan bahwa AE ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Relationship Manager (RM) dalam pencairan kredit investasi yang tidak sesuai prosedur. “Dia adalah pemrakarsa terhadap kredit yang diajukan oleh tersangka lainnya, AS, yang juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dimas saat konferensi pers di kantor Kejari Depok.
Modus Operandi Tersangka
Dari penjelasan yang diberikan oleh Dimas, modus operandi tersangka AS adalah dengan melakukan penipuan untuk mendapatkan kredit investasi dari bank. “Tersangka AS memanipulasi data dan laporan keuangan untuk memperoleh pinjaman yang tidak seharusnya diberikan,” tambahnya.
Dimas menjelaskan bahwa AE, sebagai pegawai bank, tidak menggunakan asas kehati-hatian dalam menilai agunan yang diajukan oleh AS. “Dia tidak mengikuti prosedur appraisal yang sesuai aturan, sehingga uang yang dikeluarkan bank senilai Rp 5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dimas.
Temuan yang Mengungkap Kasus
Kasus ini terungkap setelah tersangka AS ditahan atas tindak pidana penipuan. Dimas menyebutkan bahwa AS melakukan peminjaman uang untuk membeli rumah namun tidak membayarnya, sehingga terjerat pasal penipuan. “Setelah ditelusuri, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan pegawai bank dalam proses kredit tersebut,” kata Dimas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus korupsi ini. Dimas menegaskan bahwa kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat mencapai Rp 5 miliar.
Tindakan Hukum yang Ditempuh
Kejaksaan Negeri Depok kini tengah menahan AE selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini,” ujar Dimas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Dimas juga mengingatkan bahwa tindakan penipuan dan korupsi seperti ini sangat merugikan keuangan negara dan harus ditindak tegas. “Kami berharap penanganan kasus ini bisa menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa,” katanya.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat
Berita penangkapan ini segera menyebar di kalangan masyarakat dan menimbulkan berbagai reaksi. Banyak yang menganggap tindakan ini sebagai langkah positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Seorang warga Depok, Budi, menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Saya berharap ke depannya, aparat lebih tegas terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan rakyat,” ujarnya.
Di sisi lain, pengamat hukum juga memberikan pandangannya. “Kasus ini menunjukkan bahwa ada celah dalam sistem yang perlu diperbaiki, terutama dalam proses pengajuan kredit di bank,” kata seorang pengamat ekonomi, Rina. Ia menambahkan, “Penting bagi bank untuk menerapkan prosedur yang lebih ketat agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.”
Upaya Preventif di Masa Depan
Menyikapi kejadian ini, pihak Kejaksaan dan Bank BRI diharapkan dapat bekerja sama untuk memperkuat sistem pengawasan internal. “Kami akan melakukan evaluasi terhadap prosedur yang ada dan memperbaiki kekurangan yang ditemukan,” ungkap seorang pejabat bank yang enggan disebutkan namanya.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan harus menjadi prioritas. “Dengan meningkatkan pengawasan, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan,” tambahnya.
Kesimpulan dan Harapan
Kasus penangkapan mantan pegawai BRI ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam dunia perbankan. Kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi.
Diharapkan, melalui penegakan hukum yang tegas, masyarakat bisa merasa lebih aman dan percaya terhadap sistem keuangan yang ada. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik,” tutup Dimas.



















