Crypto Dijual Bebas, Tapi Tidak Bebas dari Pajak
Cryptocurrency pernah disebut sebagai “uang tanpa negara”. Ia bisa ditransfer ke mana saja tanpa izin, disimpan diam-diam, bahkan digunakan tanpa nama. Tapi belakangan ini, justru banyak negara berlomba-lomba mengatur crypto, bahkan mengenakan pajak resmi.
Lalu timbul pertanyaan besar: Kalau crypto itu anonim dan bebas, kenapa bisa dipajakin?
Jawabannya ada pada satu hal krusial: celah antara dunia digital dan dunia nyata.
Crypto Tidak Bisa Dihindari dari Sistem Jika Ingin Digunakan
Selama kamu menyimpan crypto di wallet pribadi dan tidak pernah mencairkan, kamu bisa saja dianggap “invisible”. Tapi begitu kamu:
- Convert crypto ke rupiah
- Gunakan untuk beli barang
- Tarik hasil mining ke rekening bank
- Transfer antar-exchange
… kamu masuk ke sistem keuangan formal. Dan di situlah jejak kamu mulai terlihat. Dari sini, pihak berwenang bisa mengenali sumber dana, nilai transaksi, hingga penghasilan.
Crypto vs Negara: Siapa Lebih Pintar?
Orang-orang mencoba mengakali pajak crypto dengan berbagai cara:
- Bikin wallet dengan nama samaran
- Transfer lewat jaringan yang bersifat privacy coin
- Gunakan exchange luar negeri
- Beli barang secara langsung tanpa konversi ke fiat
Tapi pemerintah juga tidak tinggal diam. Sekarang banyak negara, termasuk Indonesia, mengatur pertukaran crypto secara ketat. Bahkan banyak exchange asing mulai wajib lapor transaksi pengguna. Di titik ini, permainan berubah.
Crypto tidak lagi sembunyi. Ia kini berada dalam radar sistem.
Kenapa Negara Bisa Memungut Pajak dari Crypto?
- Crypto dianggap aset digital
Jadi ketika nilainya naik dan kamu jual, itu dihitung sebagai keuntungan modal. Dan keuntungan selalu bisa dipajaki. - Ada transaksi di platform resmi
Exchange lokal seperti Indodax, Pintu, atau TokoCrypto diwajibkan menarik pajak langsung dari pengguna saat jual beli crypto. - Konversi ke rupiah adalah titik pengenaan
Selama kamu ubah crypto jadi uang nyata, otomatis negara bisa tahu dan mengenakan pajak. Di sinilah celah terjadi. - Aturan internasional saling terhubung
Banyak exchange internasional mulai tunduk pada regulasi. Beberapa di antaranya bahkan berbagi data pengguna antar-negara. Jadi kabur bukan lagi solusi.
Kasus Indonesia: Crypto Tidak Lagi Liar
Sejak Agustus 2025, pengaturan crypto di Indonesia makin tegas. Pajak yang berlaku:
- 0,21 persen untuk transaksi crypto lokal
- 1 persen untuk exchange asing
- 2,2 persen untuk kegiatan mining
- Penempatan pengawasan crypto ke OJK dan Bank Indonesia
- Stablecoin juga ikut diregulasi
Artinya, setiap aktivitas crypto sekarang dianggap sah, tapi harus transparan dan masuk ke sistem perpajakan.
Kesimpulan: Crypto dan Pajak Tidak Lagi Bisa Dipisahkan
Crypto bukan lagi tempat sembunyi. Ia berubah dari alat perlawanan menjadi alat investasi. Dan seperti semua investasi lain, saat ada untung, negara ingin bagian.
Bukan berarti crypto tidak bisa privat. Tapi jika kamu ingin menggunakannya di dunia nyata, kamu harus terima konsekuensi pajak yang menyertainya.
Jadi kalau kamu masih bilang crypto tidak bisa dipajakin, kamu tertinggal lima tahun.
