banner 728x250
Berita  

ASN di Serang Diduga Cabuli Anak Tiri, Pelaku Melarikan Diri ke Kalimantan dan Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Kronologi Kejadian

Kasus pencabulan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Serang, Banten, mengejutkan masyarakat. Seorang pria berinisial S (56) dituduh mencabuli anak tirinya yang baru berusia 1,5 tahun. Tindakan bejat ini terungkap setelah ibu korban menemukan bukti mencurigakan yang mengarah pada pelaku. Kejadian ini dikabarkan terjadi pada bulan Desember 2023 dan baru terungkap pada bulan Juli 2025 setelah keluarga korban melaporkan ke polisi.

Kapolresta Serang, Kombes Yudha Satria, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari penemuan celana dalam korban yang terdapat cairan mencurigakan. “Ibu korban merasa curiga dan mencari tahu apa yang terjadi pada anaknya,” ungkap Yudha dalam konferensi pers.

banner 325x300

Penemuan Bukti Pencabulan

Setelah ibu korban menyelidiki lebih lanjut, ia juga mendengar cerita dari kakak korban bahwa pelaku, yang merupakan ayah tiri, telah melakukan pencabulan terhadap adiknya. Hal ini membuatnya semakin khawatir dan memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib.

“Alat bukti hasil visum menunjukkan adanya luka robekan pada selaput dara. Ini memperkuat dugaan bahwa memang ada sesuatu yang terjadi pada alat kelamin korban,” lanjut Kombes Yudha. Temuan ini sangat mengejutkan dan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk segera bertindak.

Ancaman Terhadap Korban

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku tidak hanya mencabuli korban tetapi juga mengancamnya. Dia mengatakan bahwa jika korban memberitahu ibunya tentang kejadian tersebut, maka ibunya akan dipenjara. “Pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada korban dan mengancamnya agar tidak bercerita kepada siapa pun,” jelas Kombes Yudha.

Tindakan intimidasi ini menunjukkan betapa rendahnya moral pelaku. Seharusnya, sebagai orang dewasa, pelaku seharusnya melindungi anak, bukan justru menjadi ancaman bagi keselamatannya.

Pelarian Pelaku

Setelah keluarga korban melapor ke polisi, pelaku langsung melarikan diri. Dia pergi ke Kalimantan dan Lampung untuk menghindari tanggung jawabnya. “Menurut keterangan dari tersangka, dia pergi ke Kalimantan dan Lampung dan tidak berada di rumah atau tempat kerjanya,” ungkap Kombes Yudha.

Polisi pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap pelaku. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menindaklanjuti kasus pencabulan ini dan tidak akan membiarkan pelaku bebas dari hukuman.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Gunungsari, Kabupaten Serang. Saat petugas berusaha menangkapnya pada 25 Juli, pelaku sempat melawan dan bahkan mengeluarkan golok.

“Pelaku berusaha melawan saat kami mencoba menangkapnya. Namun, kami berhasil mengamankan dia setelah terjadi perlawanan,” tambah Kombes Yudha. Tindakan beraninya ini patut diacungi jempol, mengingat risiko yang dihadapi saat berhadapan dengan pelaku yang agresif.

Ancaman Hukum Pelaku

Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda hingga Rp 5 miliar.

“Dalam kasus ini, pelaku juga terikat dalam hubungan pernikahan dengan ibu korban, sehingga ancaman hukumannya bisa diperberat,” tutur Kombes Yudha. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan pelaku dan konsekuensi hukum yang harus dihadapinya.

Reaksi Masyarakat

Berita tentang pencabulan ini tentunya menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga yang merasa marah dan prihatin dengan kejadian ini. “Kami tidak bisa membayangkan ada orang yang tega melakukan hal seperti ini kepada anaknya sendiri,” ujar seorang warga setempat.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kami ingin ada penegakan hukum yang tegas agar anak-anak kita bisa aman,” tambahnya.

Pentingnya Edukasi Perlindungan Anak

Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya edukasi mengenai perlindungan anak. Orang tua perlu tahu tanda-tanda pencabulan dan cara melindungi anak-anak mereka dari bahaya. “Anak-anak harus diajarkan untuk berbicara jika ada yang tidak beres. Mereka harus merasa aman untuk bercerita kepada orang dewasa yang mereka percayai,” ungkap seorang psikolog anak.

Edukasi semacam ini penting agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan seksual. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan siap melapor jika ada yang mencurigakan.

Kesimpulan

Kasus pencabulan yang melibatkan ASN di Serang ini sangat menyedihkan dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menjaga keselamatan anak-anak mereka dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dengan penangkapan pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan serupa di masa depan.

banner 325x300