Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengoplosan gula ilegal yang telah berlangsung lama di Banyumas. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial MS (52), yang merupakan pemilik gudang dan pengelola operasi pengoplosan ini. Pengungkapan dilakukan pada awal Juli 2025, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, menjelaskan bahwa pengoplosan gula ini telah dilakukan sejak tahun 2018. “Kami menyegel gudang produksi milik MS yang beroperasi dengan kapasitas produksi antara 300 hingga 500 ton per bulan. Omzet yang dihasilkan bisa mencapai Rp150 juta setiap bulannya,” ungkap Arif dalam konferensi pers di Semarang.
Modus operandi pelaku adalah mencampur gula rafinasi dan gula kristal putih yang ditolak pabrik, kemudian mengemasnya ulang menggunakan karung bekas dengan merek tertentu. Produk oplosan ini kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, menimbulkan dampak negatif terhadap produsen resmi.
S. Hidayat Safwan, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI (Rajagula), menyatakan bahwa tindakan pengoplosan ini sangat merugikan perusahaan dan konsumen. “Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sesuai dengan standar kualitas. Ini juga merusak kepercayaan pasar terhadap brand kami,” ujar Hidayat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lebih dari 1.442 karung gula oplosan, dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu, tiga unit mesin pengoplos, dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital juga disita sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik ilegal seperti ini untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap produk gula yang beredar di pasar. Arif juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan waspada dalam memilih produk gula yang mereka konsumsi, serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pengoplosan gula ilegal dapat berdampak serius pada kesehatan masyarakat. Gula oplosan yang tidak memenuhi standar dapat mengandung bahan berbahaya yang membahayakan konsumen.
Dengan penangkapan ini, diharapkan kegiatan ilegal serupa dapat diminimalisir, dan Polda Jateng berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan pangan dan integritas produk yang mereka konsumsi.
Kejadian ini menyiratkan bahwa perhatian terhadap kualitas produk pangan harus menjadi prioritas bagi semua pihak, baik produsen maupun konsumen. Pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.



















