banner 728x250
Berita  

Penggerebekan Besar: Polresta Manado Sita 536,7 Liter Minuman Keras Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

H2: Latar Belakang Penangkapan

Polresta Manado melakukan operasi besar-besaran yang mengakibatkan penyitaan sebanyak 536,7 liter minuman keras jenis captikus tanpa izin edar. Operasi ini dilakukan pada pekan ketiga bulan Juni 2025 sebagai bagian dari kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Tujuannya adalah untuk menekan angka kriminalitas serta menindaklanjuti perintah dari Kapolda Sulawesi Utara terkait tindakan pencegahan.

Kapolresta Manado, Julianto Sirait, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan 15 Polsek dan didukung oleh Satuan Reserse Narkoba. “Kami berusaha keras menanggulangi peredaran minuman keras ilegal yang sering kali berujung pada masalah sosial,” ujarnya. Penegakan hukum ini penting untuk menjamin keselamatan masyarakat.

banner 325x300

H2: Pelaksanaan Operasi

Selama operasi, tim gabungan melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran minuman keras ilegal. “Kami mengandalkan intelijen dan laporan dari masyarakat untuk menentukan titik-titik yang perlu diperiksa,” jelas Iptu Agus Haryono, Kasi Humas Polresta.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan sejumlah besar minuman keras yang tidak memiliki izin edar. “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa upaya kami untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal sangat serius,” tambahnya. Semua barang bukti langsung dibawa ke kantor untuk didata dan ditindaklanjuti.

H2: Rincian Hasil Penyitaan

Dari hasil operasi, Polresta Manado menyita 536,7 liter minuman keras captikus. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol ilegal,” ungkap Agus.

Seluruh barang bukti yang disita telah dibuatkan berita acara tanda terima dan akan diproses melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Kami akan memastikan bahwa semua pelanggar akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan sanksi hukum yang sesuai,” kata Agus.

H2: Sidang Tindak Pidana Ringan

Sebelumnya, Polresta Manado telah menggelar sidang tipiring untuk 11 kasus minuman keras tanpa izin edar pada Jumat (20/6). Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman denda yang bervariasi, antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000 kepada para pelanggar.

“Hukuman denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan,” ujar Agus. Sidang tipiring merupakan salah satu langkah cepat dalam penegakan hukum bagi kasus-kasus ringan.

H2: Dampak Negatif Minuman Keras Ilegal

Konsumsi minuman keras ilegal sering kali berhubungan dengan berbagai masalah sosial, seperti kekerasan, kecelakaan, dan gangguan ketertiban umum. “Kita perlu menyadari bahwa minuman keras ilegal dapat merusak kehidupan individu dan masyarakat,” ungkap seorang aktivis sosial.

Banyak kasus kriminalitas yang dilaporkan terjadi akibat pengaruh alkohol. “Penting bagi kita untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari konsumsi minuman keras ilegal,” tambahnya. Kesadaran yang tinggi di kalangan masyarakat dapat membantu mencegah masalah yang lebih besar.

H2: Tanggapan Masyarakat

Kegiatan penyitaan ini disambut baik oleh masyarakat. Banyak warga yang merasa khawatir dengan peredaran minuman keras ilegal di sekitar mereka. “Kami sangat mendukung tindakan kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras,” ujar seorang warga setempat.

Di media sosial, banyak yang mengekspresikan dukungan mereka terhadap operasi ini. “Operasi seperti ini harus dilakukan secara rutin agar generasi muda kita terhindar dari pengaruh buruk alkohol,” tulis salah satu pengguna Twitter. Dukungan masyarakat menjadi penting dalam upaya penegakan hukum.

H2: Upaya Berkelanjutan

Polresta Manado berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi pekat guna menekan angka peredaran minuman keras ilegal. “Kami akan melakukan pemantauan yang lebih intensif di lapangan dan melibatkan masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” kata Eko.

Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan. “Kami berharap masyarakat bisa lebih aktif dalam melaporkan peredaran minuman keras ilegal agar kami bisa segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

H2: Edukasi kepada Masyarakat

Selain penindakan, Polresta Manado juga berencana menggelar program edukasi untuk masyarakat mengenai bahaya minuman keras. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari konsumsi alkohol, terutama yang ilegal,” jelas Iptu Agus.

Program edukasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami risiko yang terkait dengan minuman keras ilegal. “Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih baik,” tambahnya.

H2: Kesimpulan

Operasi penyitaan 536,7 liter minuman keras ilegal oleh Polresta Manado menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi peredaran alkohol ilegal di wilayah tersebut. Dengan dukungan masyarakat dan upaya berkelanjutan dari kepolisian, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir.

Langkah-langkah penindakan dan edukasi perlu dilakukan secara bersamaan untuk mencapai hasil yang optimal. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras dapat tercipta.

banner 325x300