banner 728x250
Berita  

Kasus Aborsi di Makassar: Mahasiswi S2 dan Pacar Ditangkap Usai Penguburan Janin

banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 29 Mei 2025, Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan media setelah terungkapnya kasus aborsi yang melibatkan seorang mahasiswi pascasarjana berinisial CI. Mahasiswi berusia 23 tahun ini diduga melakukan aborsi setelah menjalin hubungan gelap dengan pacarnya, ZU, yang berusia 29 tahun. Kejadian ini mengundang perhatian publik karena melibatkan tindakan ilegal dan moral yang serius.

Latar Belakang Kasus

Menurut informasi dari pihak kepolisian, CI dan ZU melakukan aborsi dengan menggunakan jasa seorang tenaga kesehatan yang diketahui sebagai ASN puskesmas. Mereka membayar Rp 2,5 juta untuk prosedur tersebut. Tindakan ini diambil karena pasangan tersebut merasa malu dan takut menghadapi konsekuensi dari hubungan mereka yang tidak terikat secara sah.

banner 325x300

Setelah melakukan aborsi, janin hasil hubungan mereka ditemukan dikubur di pekarangan belakang rumah tempat mereka tinggal bersama. Penemuan ini memicu penyelidikan yang lebih dalam oleh pihak kepolisian.

Penemuan Janin dan Proses Penyelidikan

Ipda Dendi Eriyan, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, menjelaskan bahwa setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menemukan janin tersebut dalam kondisi dibungkus dengan pembalut dan popok bayi. Hal ini menunjukkan bahwa pasangan tersebut berusaha menyembunyikan jejak tindakan mereka.

Polisi berhasil mengamankan total empat orang yang terlibat dalam kasus ini. Selain CI dan ZU, ada juga seorang wanita berinisial RA yang berperan sebagai perantara untuk jasa aborsi, serta ASN puskesmas berinisial SA yang melakukan tindakan aborsi tersebut.

Tindakan Hukum dan Konsekuensi

Kasus ini telah dilimpahkan ke Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut. Dendi mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti untuk menjerat para pelaku dengan pasal-pasal terkait aborsi dan penguburan jenazah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan aborsi yang dilakukan pasangan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kurangnya kesadaran akan kesehatan dan moralitas. Mereka mengingatkan bahwa aborsi ilegal dapat berujung pada konsekuensi kesehatan yang serius bagi perempuan.

Dampak Sosial dan Moral

Kasus ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga mencerminkan isu sosial yang lebih besar di masyarakat. Aborsi, terutama yang dilakukan secara ilegal, sering kali menjadi pilihan sulit bagi perempuan yang menghadapi situasi tidak terduga. Dalam banyak kasus, perempuan merasa terpaksa mengambil keputusan tersebut karena stigma sosial dan kurangnya dukungan.

Masyarakat di Makassar pun memberikan berbagai tanggapan terhadap kasus ini. Sebagian besar mengutuk tindakan aborsi, tetapi ada juga yang menunjukkan empati terhadap situasi sulit yang dihadapi oleh CI. Diskusi mengenai pendidikan seks dan akses ke layanan kesehatan reproduksi kembali muncul sebagai topik penting dalam konteks ini.

Kesimpulan

Kasus aborsi yang melibatkan mahasiswi S2 di Makassar ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pendidikan dan kesadaran akan kesehatan reproduksi. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa keputusan besar seperti aborsi harus diambil dengan pertimbangan yang matang dan dukungan yang tepat. Kejadian ini diharapkan dapat memicu dialog yang lebih luas mengenai isu-isu moral dan kesehatan reproduksi di Indonesia.

Dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk lebih memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Selain itu, penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih suportif bagi perempuan dalam menghadapi tantangan yang mungkin mereka temui.

banner 325x300