Pendahuluan
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang terapis pengobatan alternatif berinisial M di Bekasi telah terbongkar, dengan praktik bejat ini diduga berlangsung sejak tahun 2016. Pengungkapan ini terjadi setelah salah satu korban berani melaporkan pengalamannya kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui media sosial. Kasus ini mencakup sekitar 15 korban yang pernah menjalani terapi di tempat praktik M.
Camat Pondok Melati, Heriyanto, menjelaskan bahwa pengakuan para korban menjadi titik awal yang penting untuk penanganan kasus ini. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi yang menjadi korban di masa depan,” ujarnya.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terkuak ketika salah satu korban menghubungi Wali Kota melalui pesan Instagram pada 3 Mei 2025. Tri Adhianto segera menindaklanjuti laporan tersebut, menemui korban, dan mendengarkan kesaksian mereka secara langsung. “Dari informasi yang kami terima, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat merugikan,” ucap Heriyanto.
Pengakuan para korban menyebutkan bahwa mereka mengalami pelecehan selama menjalani terapi. “Ada yang mengaku mengalami pelecehan sejak tahun 2016,” tambahnya. Situasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak terdaftar.
Tindakan Pemerintah
Menanggapi laporan ini, Tri Adhianto memutuskan untuk menyegel tempat praktik milik M. Tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya lebih lanjut. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas yang membahayakan di lokasi tersebut,” jelas Heriyanto.
Pemerintah Kota Bekasi juga berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada para korban, termasuk bantuan psikologis. “Kami akan mendampingi mereka dalam proses penyembuhan,” ungkap Wali Kota.
Proses Hukum
Hingga kini, kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini. Masyarakat menanti langkah hukum yang jelas agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan,” kata Tri Adhianto.
Keberanian para korban untuk bersuara sangat dihargai dan diharapkan dapat mendorong lebih banyak korban untuk melaporkan kejadian serupa. “Ini langkah penting agar tidak ada lagi korban berikutnya,” imbuh Tri.
Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di balik kedok yang tampak menolong. Media sosial diakui sebagai alat yang efektif untuk mengungkap kasus kekerasan dan ketidakadilan. “Media sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan secara langsung,” ujar Tri.
Pentingnya menciptakan ruang aman bagi korban untuk berbicara menjadi fokus utama. Pemerintah dan berbagai lembaga diharapkan dapat bekerja sama untuk mendukung para korban, sehingga mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi masalah ini.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan ada peningkatan kesadaran di masyarakat mengenai pentingnya melaporkan tindakan pelecehan. Edukasi tentang bahaya praktik pengobatan alternatif yang tidak terdaftar perlu ditingkatkan. “Kita harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih layanan kesehatan,” tambah Heriyanto.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih terapis dan tidak ragu untuk melaporkan tindakan mencurigakan. “Ini adalah langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” ungkap Tri.
Kesimpulan
Kasus pencabulan berkedok terapi pengobatan alternatif di Bekasi menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik kesehatan. Dengan terungkapnya dugaan kejahatan ini, diharapkan pihak berwenang dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kesadaran masyarakat dan dukungan pemerintah menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.