JAKARTA – Dalam sebuah operasi yang mengejutkan, polisi berhasil membongkar praktik prostitusi yang berlangsung di sebuah rumah kos di Pesangrahan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kanit Reskrim Polsek Pesangrahan, Iptu Purwaditya, tarif jasa prostitusi di rumah kos ini berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan,” ujar Purwaditya.
Selama penggerebekan, pihak kepolisian menemukan sejumlah wanita dan pria yang terlibat dalam kegiatan prostitusi. “Kami berhasil mengamankan delapan wanita dan satu pria. Semua yang diamankan mengaku terlibat dalam praktik ini,” katanya. Selain itu, polisi juga menemukan alat kontrasepsi bekas di lokasi yang memperkuat bukti adanya kegiatan esek-esek.
Purwaditya menambahkan bahwa praktik ini tidak dilakukan melalui jaringan online, melainkan secara mandiri oleh para pelaku. “Mereka tidak menggunakan aplikasi atau pihak ketiga. Ini mungkin dilakukan untuk menghindari perhatian dari pihak berwajib,” jelasnya.
Masyarakat setempat sangat menyambut baik penggerebekan ini. Beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik prostitusi di lingkungan mereka. “Kami sangat resah. Anak-anak di sini jadi tidak aman. Kami berharap polisi bisa terus memantau dan menindaklanjuti kasus seperti ini,” ungkap salah satu warga.
Tindakan tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat menjadi sinyal bagi pelaku prostitusi lainnya untuk berhenti dan patuh pada hukum. “Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Penting bagi kita semua untuk bersama-sama memberantas praktik ilegal seperti ini,” tutup Purwaditya.
Dengan penggerebekan ini, diharapkan situasi di Pesangrahan menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua warga. Penegakan hukum yang tegas harus terus dilakukan untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat.