Deli Serdang, Sumatera Utara, baru-baru ini diguncang oleh sebuah kejadian tragis yang melibatkan penikaman tiga bocah oleh tetangganya. Rudi Sihaloho (41 tahun) melakukan aksi brutal ini pada Senin, 9 Desember 2024, yang mengakibatkan dua dari tiga bocah tersebut, O (4 tahun) dan D (1.5 tahun), kehilangan nyawa, sedangkan N (7 tahun) masih berjuang untuk hidup di rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi saat orang tua korban sedang bekerja. Paman korban, Yoko, menjelaskan bahwa ibunya yang bekerja sebagai perawat dan ayahnya yang mengemudikan mobil Grab, meninggalkan anak-anak mereka di rumah. “Saya mendapatkan kabar ketika sudah terjadi. Ini sangat menyedihkan,” katanya dengan air mata menggenang.
Kejadian penikaman tersebut berlangsung di Gang Dahlia, dan menurut pihak kepolisian, Rudi dan ketiga bocah tersebut adalah tetangga dekat. Kompol Jama Kita Purba, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menyatakan bahwa pelaku dan korban tinggal bersebelahan. “Mereka adalah tetangga yang cukup dekat,” ungkapnya.
Setelah penikaman, Rudi melarikan diri dengan sepeda. Namun, rasa bersalahnya mendorongnya untuk menyerahkan diri ke pos lalu lintas. “Dia merasa tidak bisa melanjutkan hidup setelah melakukan hal ini,” ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa ia menikam para bocah tersebut menggunakan pisau dan membuangnya setelah kejadian. “Kami berhasil menemukan pisau tersebut di dekat lokasi,” kata Jhonson.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA di Polrestabes Medan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, mengingat korbannya adalah anak-anak. Ada juga spekulasi mengenai kondisi mental pelaku, namun hasil awal menunjukkan bahwa Rudi dalam keadaan normal saat diinterogasi.
Motif dari tindakan brutal ini sangat mengejutkan. Ternyata, Rudi sudah hampir setahun diejek oleh ketiga bocah tersebut dengan sebutan “gila”. “Dia tidak bisa menahan emosinya saat mendengar ejekan terakhir,” jelas Jama. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk menjaga sikap dan perilaku di lingkungan sekitar.
Kini, Rudi terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana. Kejadian ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang ketenangan masyarakat setempat. “Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dan N dapat pulih,” tutup Yoko.
Kedua berita ini mencerminkan betapa mengerikannya peristiwa yang terjadi dan dampak yang ditimbulkan bagi keluarga serta masyarakat.