banner 728x250
Berita  

Tindakan Tegas Polisi: Penggerebekan Gudang Miras Ilegal di Tangsel

banner 120x600
banner 468x60

Pada 12 November 2024, Polsek Cisauk melaksanakan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, tim operasional mereka menerima informasi dari warga. “Kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial A yang sedang memproduksi arak yang siap edar,” ujarnya. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu A (40), L (43), dan AM (46).

banner 325x300

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. “Kami mengamankan 270 botol plastik berisi miras, 12 botol kaca, serta tiga jeriken berisi arak. Selain itu, ada juga 200 botol plastik kosong yang menunjukkan adanya aktivitas produksi yang tidak sedikit,” ungkap Dhady.

Dari keterangan yang diperoleh, sebagian dari miras ilegal tersebut sudah beredar di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. “Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Ini adalah langkah awal yang penting,” tambahnya.

Yang mencolok dari kasus ini adalah dugaan bahwa gudang tersebut milik seorang petinggi partai politik di wilayah tersebut. Informasi ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. “Kami berharap semua pihak, termasuk yang memiliki jabatan tinggi, dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata seorang warga setempat.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini sedang berlangsung di Polsek Cisauk. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku diadili. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal semacam ini,” tegas Dhady. Masyarakat berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera dan mengurangi peredaran miras ilegal di daerah mereka.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan