AKP Dadang Iskandar Dipecat: Kasus Penembakan Tragis di Polres Solok Selatan

Pada tanggal 26 November 2024, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengambil langkah tegas dengan memecat AKP Dadang Iskandar dari jabatannya sebagai anggota Polri. Pemecatan ini terkait dengan insiden penembakan yang menewaskan rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar, di parkiran Polres Solok Selatan. Kejadian tragis ini telah mengundang perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan dan etika di dalam institusi kepolisian.

Insiden penembakan terjadi pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, saat AKP Ryanto hendak mengambil ponsel dari mobilnya. Tiba-tiba, Dadang Iskandar mendekat dan menembak dari jarak dekat, mengenai pelipis dan pipi Ryanto hingga peluru tembus ke bagian tengkuk. Meskipun segera dilarikan ke rumah sakit, nyawa Ryanto tidak dapat diselamatkan.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap Dadang Iskandar berlangsung di Mabes Polri dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Dalam sidang tersebut, perilaku Dadang dianggap sebagai perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan citra Polri,” tegas Sandi saat menyampaikan keputusan sidang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan Kapolda Sumatera Barat untuk menyelidiki motif di balik penembakan tersebut. Menurut informasi yang berkembang, ada dugaan bahwa penembakan ini berkaitan dengan pengusutan kasus penambangan ilegal di wilayah Solok Selatan. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan potensi adanya konflik kepentingan di antara anggota kepolisian.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian insiden penembakan yang melibatkan anggota polisi, yang semakin sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjaga keamanan publik.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memperbaiki sistem internal dan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. KKEP juga akan terus memantau dan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar kode etik.

Exit mobile version