banner 728x250

Keputusan Hakim yang Mengecewakan: Tamara Tyasmara Respon Vonis 20 Tahun Penjara untuk Yudha Arfandi

banner 120x600
banner 468x60

Pada hari Senin, 4 November 2024, sidang yang ditunggu-tunggu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berakhir dengan vonis 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang akrab disapa Dante. Tamara Tyasmara, ibu Dante, menunjukkan ekspresi kekecewaan yang mendalam saat hakim membacakan putusan tersebut. Dengan dihadiri keluarga dan kerabat, Tamara duduk di bangku terdepan, menyaksikan perjalanan hukum yang telah mengubah hidupnya.

Hakim mengungkapkan bahwa Yudha terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa Yudha melakukan tindakan yang kejam terhadap anak yang seharusnya dilindungi dan dicintainya. Meskipun Yudha dianggap sopan selama persidangan, hakim tetap menekankan bahwa tindakan kriminal yang dilakukannya tidak dapat ditoleransi.

banner 325x300

Tamara, yang berjuang dengan kehilangan anaknya, tampak menutup wajahnya dan menggelengkan kepala, menandakan ketidakpercayaannya terhadap vonis yang dijatuhkan. Dia berharap vonis tersebut seharusnya lebih berat, mengingat beratnya konsekuensi dari tindakan Yudha. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut hukuman mati untuk Yudha, tetapi hakim memutuskan sebaliknya, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Sejak awal persidangan, Tamara telah menunjukkan keteguhan hati dalam menuntut keadilan untuk Dante. “Saya ingin agar pelaku menerima hukuman yang setimpal. Anak saya tidak seharusnya kehilangan hidupnya dengan cara yang kejam,” ujarnya setelah sidang.

Keluarga Tamara juga mengungkapkan kekecewaan mereka. Mereka merasa bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keseriusan dari tindakan Yudha. “Kami merasa vonis ini tidak adil. Dante adalah anak yang tidak bersalah,” kata salah satu anggota keluarga.

Dalam proses hukum ini, hakim menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan Yudha. Faktor yang memberatkan adalah tindakan Yudha yang kejam terhadap Dante, sedangkan faktor yang meringankan mencakup sikap sopan dan usia muda Yudha. Pengacara Yudha, Daliun Sailan, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Peristiwa ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan keadilan di dalam sistem hukum. Keluarga Tamara berharap agar suara mereka didengar dan agar keadilan dapat ditegakkan dengan semestinya.

banner 325x300