Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan menunjukkan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di tanah air.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, saat Indonesia mengalami surplus gula, Lembong menerbitkan izin untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. “Tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menciptakan kerugian besar bagi negara,” ujarnya. Menurutnya, seharusnya yang diimpor adalah gula putih, dan hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor tersebut.
Keputusan untuk mengimpor gula kristal mentah tersebut dianggap sebagai langkah yang tidak rasional, terutama mengingat situasi pasar pada saat itu. “Keputusan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan petani gula lokal yang sudah berjuang dengan harga yang tidak stabil,” tambah Abdul Qohar.
Kasus ini juga mengundang perhatian dari berbagai kalangan, termasuk aktivis anti-korupsi dan masyarakat umum. Banyak yang menyerukan perlunya tindakan tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami berharap kasus ini menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi,” ujar salah satu aktivis.
Tom Lembong, setelah ditangkap, tampak tenang dan percaya diri saat dihadapkan pada media. “Saya akan menjalani proses hukum ini dengan baik. Semua tuduhan ini tidak benar,” katanya. Ia mengklaim bahwa semua keputusan yang diambil selama masa jabatannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penangkapan Lembong menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. Banyak yang berharap bahwa kasus ini dapat membuka jalan untuk reformasi dalam sistem pengawasan terhadap impor dan kebijakan perdagangan di Indonesia.
Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat. “Kami akan terus menginvestigasi untuk memastikan bahwa semua yang terlibat dalam praktik korupsi ini mendapatkan sanksi yang setimpal,” tegas Abdul Qohar.