Penangkap Pengasuh yang Menganiaya
Di Medan, seorang pengasuh daycare bernama UP (29) ditangkap setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi berusia 1,3 tahun. Pengakuan UP kepada penyidik menunjukkan bahwa dia telah melakukan tindakan kekerasan ini sebanyak tiga kali. Dalam wawancara, dia menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut disebabkan oleh tekanan emosional yang dialaminya.
UP merawat tiga bayi di daycare tersebut. Dia mengklaim bahwa kelelahan dan masalah keluarga menjadi faktor utama yang mendorongnya untuk berbuat kasar. “Kekesalan ini membuat saya melakukan hal yang tidak seharusnya,” ujarnya. Pengakuan ini menggugah simpati, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan anak-anak di tempat penitipan.
Permohonan Maaf dan Penyesalan
Setelah ditangkap, UP menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. “Saya sangat menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkapnya dengan air mata. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun dia bertindak salah, dia menyadari kesalahan dan dampak dari tindakannya.
Kasus ini tidak hanya mengundang kemarahan masyarakat, tetapi juga menyoroti pentingnya pengawasan di daycare. Banyak orang tua yang merasa khawatir akan keselamatan anak-anak mereka. Ini menjadi momen penting untuk meningkatkan standar pengawasan dan pelatihan bagi para pengasuh.
Proses Hukum dan Penyidikan
Kompol Jama Kita Purba dari Polrestabes Medan menyatakan bahwa pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak. Dalam kasus ini, pelaku tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun. “Kami masih perlu mendalami apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa,” tambahnya.
Masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam memilih daycare untuk anak-anak mereka. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan anak-anak di tempat penitipan.