banner 728x250

Kontroversi Aplikasi Temu: Ancaman Baru bagi UMKM Lokal di Indonesia?

MarketPlace Temu
banner 120x600
banner 468x60

Kehadiran aplikasi Temu, platform e-commerce asal China, di Indonesia telah menimbulkan kontroversi yang cukup besar. Kini, aplikasi tersebut telah tersedia secara resmi di Indonesia dan dapat diunduh melalui Google Play Store dan Apple App Store. Temu dikenal dengan konsep Direct from Factory, di mana barang-barang yang dijual di platform ini berasal langsung dari pabrik dan dijual dengan harga yang sangat murah. Konsep ini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menekan harga pasar secara tidak adil, terutama bagi para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) lokal.

Kekhawatiran ini tidak muncul begitu saja. Sebelumnya, Temu telah beberapa kali berusaha mendaftarkan operasionalnya di Indonesia, namun sempat ditolak oleh pemerintah. Pada September 2024, Temu kembali mencoba mendaftarkan bisnisnya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki secara tegas menolak kehadiran Temu karena khawatir bahwa platform ini akan menggerus pasar UMKM lokal. Menurutnya, UMKM tidak akan mampu bersaing dengan harga barang yang jauh lebih murah yang ditawarkan Temu.

banner 325x300

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga memberikan pernyataan serupa. Ia menyebutkan bahwa Temu akan segera diblokir jika platform tersebut terbukti melanggar aturan perizinan yang berlaku di Indonesia. Penolakan dari pihak pemerintah ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi pelaku usaha lokal dari persaingan yang tidak sehat.

Meski demikian, tidak semua pihak di pemerintahan memiliki pandangan yang sama. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang dari Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa masuknya Temu ke Indonesia sebenarnya tidak bisa dihindari. Menurutnya, pemerintah bisa saja memberikan izin kepada Temu untuk beroperasi di Indonesia selama aplikasi ini mampu memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur perizinan, pembinaan, dan pengawasan bagi PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) seperti Temu. Jadi, meskipun ada penolakan dari beberapa menteri, Temu masih memiliki peluang untuk mendapatkan izin operasional.

Di tengah kontroversi ini, rumor juga muncul bahwa Temu berencana mengakuisisi Bukalapak, salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia. Jika rumor ini benar, akuisisi tersebut bisa menjadi strategi Temu untuk memuluskan jalannya ke pasar Indonesia dengan lebih mudah. Berita mengenai akuisisi ini langsung berdampak pada harga saham Bukalapak yang melonjak hingga 26,96% pada perdagangan Senin (7/10/2024). Saham Bukalapak bahkan sempat mencapai titik tertinggi di harga Rp153 per saham secara intraday.

Kontroversi mengenai kehadiran Temu di Indonesia ini masih jauh dari kata selesai. Pemerintah dan masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari Temu, terutama apakah mereka bisa memenuhi syarat perizinan yang diperlukan. Di sisi lain, UMKM lokal berharap pemerintah dapat terus melindungi mereka dari persaingan yang tidak adil, sambil tetap mendorong inovasi di sektor e-commerce.

banner 325x300