banner 728x250

 Pelajar Lombok Terjerat Kasus Uang Palsu

banner 120x600
banner 468x60

Kejadian yang Menggemparkan

Pada 12 September 2024, seorang pelajar berusia 17 tahun dari Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, ditangkap polisi setelah mencoba melakukan transfer uang palsu. Pelaku, yang dikenal dengan inisial AAS, datang ke sebuah ruko di Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, dan berusaha menyetorkan uang sebesar Rp17.322.000 ke rekeningnya.

Tindakan pelaku terendus ketika pemilik ruko merasa curiga dengan uang yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tersebut ternyata merupakan uang palsu. Pemilik ruko kemudian segera menghubungi Bhabinkamtibmas untuk melaporkan kejadian tersebut.

banner 325x300

Penanganan oleh Polisi

Ketika anggota Bhabinkamtibmas dan piket Polsek Sakra Barat tiba di lokasi, mereka mendapati pelaku masih berada di tempat kejadian. Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Iptu Nikolas Osman, Kasi Humas Polres Lombok Timur, menjelaskan bahwa pelaku mencoba mencampurkan uang palsu dengan uang asli.

Dari total uang yang dibawa, Rp14.500.000 teridentifikasi sebagai uang palsu, sedangkan Rp2.800.000 adalah uang asli. Penangkapan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat mengenai pengaruh lingkungan terhadap perilaku remaja.

Tanggapan Warga

Masyarakat setempat merasa khawatir dengan kejadian ini. “Kami tidak menyangka ada pelajar yang berani melakukan hal seperti ini. Ini menunjukkan ada masalah yang lebih besar di dalam masyarakat kita,” kata seorang warga.

Media sosial pun menjadi platform bagi banyak orang untuk menyuarakan pendapat mereka mengenai kasus ini. “Kita harus lebih aktif dalam mendidik anak-anak kita tentang bahaya uang palsu dan kejahatan lainnya,” tulis seorang pengguna di Facebook.

Implikasi Hukum

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk diselidiki lebih lanjut. Polisi berjanji akan menyelidiki lebih dalam untuk menemukan sumber uang palsu tersebut dan apakah ada jaringan yang lebih besar terlibat. “Kami harus memastikan tidak ada lagi pelaku yang merugikan masyarakat dengan cara seperti ini,” kata Iptu Nikolas.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi keuangan. “Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami. Kami siap membantu,” tambahnya.

banner 325x300