Seorang pria berinisial MPS alias Sobar (28) ditangkap oleh pihak kepolisian di Labuhanbatu setelah menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dari wanita bernama AMH (22). Kejadian ini terjadi pada 7 Agustus 2024 dan memicu ketegangan yang berujung pada pengancaman dengan senjata tajam.
Kejadian bermula ketika AMH dan temannya mendatangi Sobar untuk menanyakan motor yang dipinjam. Sobar, yang kesal karena utangnya ditagih, mengaku bahwa motor tersebut telah digadaikan. Ketika AMH menagih uang sebesar Rp 550 ribu, Sobar langsung marah dan mengeluarkan parang.
“Dia sangat agresif dan mengancam kami. Saya merasa sangat takut dan langsung berlari,” ujar AMH, sembari mengenang momen menegangkan itu. Merasa terancam, ia mencari perlindungan di rumah tetangga.
Setelah mendapatkan laporan, polisi segera melakukan tindakan dan berhasil menangkap Sobar pada 2 September 2024. Dalam pemeriksaan, Sobar mengakui semua perbuatannya. Kasus ini menjadi sorotan di masyarakat, yang semakin khawatir akan meningkatnya angka kejahatan.
“Situasi seperti ini sangat mengkhawatirkan. Kita harus lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam utang,” kata seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.